Pemkab Pelalawan Sepakat Tunda Pemberian Vaksinasi MR Hingga 10 Agustus 2018

  • Bagikan

Pelalalawan,riaudetil.com – Menindaklanjuti surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pelalawan nomor : 02/MUI – KP /VII/ 2018 tanggal 2 agustus 2018 perihal permohonan penundaan pemberian vaksin MR, Pememerintah kabupaten Pelalawan merespon cepat dan mengadakan rapat,Jum’at (3/8/2018) diruang rapat Kantor Bupati Pelalawan sekira pukul 10.30 wib yang dipimpin langsung Sekda Pelalawan, H. Tengku Mukhlis,M.Si.

Rapat melibatkan pihak pihak terkait, yakni Ketua MUI Pelalawan,Kakan kemenag, kadisdik, kadiskes beserta jajaran serta kepala kesra daerah kabupaten pelalawan guna membahas implikasi surat dimaksud ditengah masyarakat dan kelanjutan pelaksanaan pemberian imunisasi Measless Rubella(MR)

Rapat menghasilkan kesepakatan :

1.Semua pihak sepakat mendukung kegiatan imunisasi MR bagi anak anak usia 9 bulan sampai dengan kurang 15 tahun mengingat dampak kecacatan bawaan yang disebabkan rubella.

2.Semua pihak sepakat bahwa vaksin yang digunakan belum memiliki sertifikasi halal dari LP POM MUI Pusat dan tidak berarti produk tersebut haram, karena produk yang sama juga digunakan dinegara lain termasuk negara Islam.

Namun memperhatikan perkembangan ditengah tengah masyarakat, maka diambil kesepakatan :

1.Menunda sementara pelaksanaan kegiatan vaksinasi MR sampai adanya fatwa/ keputusan/kebijakan dari MUI pusat berkaitan hal tersebut

2.Jika sampai dengan tanggal 10 agustus belum ada fatwa/keputusan/kebijakan dari MUI, maka pemberian imunisasi vaksin MR dilanjutkan, dengan memberikan pilihan bagi masyarakat yang menolak dengan menandatangani surat pernyataan.

3.Semua pihak terkait berkewajiban mensosialisasikan apapun fatwa/keputusan/kebijakan MUI ditengah masyarakat.

Kepada Riaudetil. com, Sekda H. Tengku Mukhlis selaku pimpinan rapat menyampaikan pemberian vaksinasi MR adalah program nasional. Targetnya 95 persen sekolah dan non sekolah hingga akhir september haruslah tuntas.

” Kesepakatan telah dibuat bersama pihak pihak terkait guna menjawab surat MUI dan pertanyaan dari masyarakat.Tentu ini sudah menjadi pertimbangan yang tepat agar dimaklumi oleh semua pihak,” tutupnya. (ZoelGomes)

  • Bagikan