Pemkab pelalawan Umumkan SE MENPAN-RB Soal Jadwal Jam Kerja Selama Ramadhan, Jumlah Jam Kerja Efektif Minimal 32,50 Jam Per-minggu

  • Bagikan
PELALAWAN, Riaudetil.com – Berdasarkan surat edaran Menteri PAN RB Asman Abnur melalui nomor 20 tahun 2017 mengeluarkan jam kerja yang menjadi acuan para ASN, TNI, maupun POLRI selama Bulan Ramadhan 1438 H. Jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Selama Bulan Suci Ramadhan 1438 H sebagaimana diatur.

‎Drs.H.Tengku Mukhlis,M.Si Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan menyampaikan bahwa diharapan melalui surat edaran  para ASN, TNI, dan POLRI dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan Ramadhan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan:

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00/waktu istirahat : 12.00-12.30
Hari Jumat: pukul 08.00-15.30/waktu istirahat 11.30-12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00 WIB dan waktu istirahat: pukul 12.00-12.30 WIB
Hari Jumat: pukul 
08.00-14.30 WIB dan waktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB

3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

“Karena Kabupaten Pelalawan 5 hari kerja dalam seminggu, tentu berbeda dengan unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu.‎ Namun jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

Dilanjutkan Sekda, adapun pekaian kerja yang digunakan pada hari kerja selama Ramadhan, untuk Senin dan Selasa pakaian Dinas Harian (PDH), Rabu pakaian Dinas harian hitam putih, Kamis pakaian batik lengkap dan Jumat pakaian melayu lengkap. Sementara ASN wanita, pakaian muslimah dan non Muslim menyesuaikan.

“Kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga bagi unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja dan 6 hari kerja Selama Bulan Ramadhan ditiadakan,” ucapnya.

H.Tengku Mukhlis mengingatkan kepada PNS atau ASN agar mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan. “Bagi yang indisipliner tetap akan diberlakukan sanksi sesuai Perbup. Kita harapkan selama bulan Ramadhan kinerja tetap harus ditingkatkan,” paparnya. (zoelGomes)‎

  • Bagikan