RIAUDETIL.COM,PELALAWAN – Pasca disegelnya 2 ruko tempat usaha Rocket Chicken Pangkalan Kerinci yang berada di Jalan Pemda dan Akasia pada Senin (20/11/2017) lalu oleh Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan akibat tak mengantongi izin usaha setelah hampir 9 bulan beroperasi maka Rocket Chicken dilarang beroperasi hingga memenuhi syarat mengurus segala administrasi izin usaha.
Namun, pada Jum’at (24/11/2017) lalu sekira pukul 17.00 Wib segel telah dibuka ikeh pihak Satpol PP dan DPMPTSP Pelalawan di 2 tempat usaha rocket chicken di jalan pemda dan akasia. Pembukaan segel dipimpin kasi penyelidikan & penyidikan yaitu ariadi, SH bersama anggota PPNS satpol pp Zukriwan saputra, SE juga beberapa personil satpol pp.
Demikian disampaikan Kepala satpol PP dan Damkar Pelalawan Drs. H. Abu Bakar, FE. M. AP melalui Kasi Ops Sofyan, SH. MH kepada Riaudetil. com. Menurutnya, pembukaan segel dilakukan setelah pemilik usaha mengurus segala perizinan dan melengkapi seluruh administrasinya.
” Rocket Chicken sudah mengantongi rekomendasi dan surat keterangan dalam pengurusan di DPMPTSP.Secara administrasi sudah memenuhi syarat untuk diterbitkan izinnya,” paparnya.
Dikatakan Sofyan, penutupan sementara yang dilakukan kemaren oleh satpol pp dari hari senin lalu yaitu selama 4 hari danpada Jum’at kedua tempat usaha rocket chiken sudah boleh beroperasi kembali.
” Rocket Chicken saat ini hanya baru mengantongi surat keterangan dalam proses pengurusan oleh DPMPTSP. mungkin kalau tak ada halangan hari Senin besok sudah terbit,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Sofyan, himbauan kepada seluruh pelaku usaha lainnya agar kiranya segera mengurus segala perizinan dari usaha yang dikelola sebagai legalitas dari usahanya dan juga dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah yang akan menjadi sumber PAD,tutupnya. (ZoelGomes)