Cek Kesiapan Pengawasan Pilkada, Andi Rachman Kunjungi Bawaslu Riau

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Anggota Komisi II DPR RI yang juga mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman melakukan Kunjungan Kerja ke Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru, Kamis (16/01/2020).

Andi Rachman, panggilan akrab Arsyadjuliandi Rachman yang sekarang menjabat Anggota Komisi II DPR RI datang ke Kantor Bawaslu Provinsi Riau bersama 2 orang Staf Ahli, Agung Nugroho dan Himawan.

Dalam kunjungan ini, Andi bermaksud memeriksa kesiapan Bawaslu Riau dalam mengawal Pilkada serentak 9 Kab/Kota tahun 2020 di Riau. Terlihat Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan bersama anggota Bawaslu Riau lainnya, yaitu Neil Antariksa, Gema Wahyu Adinata, dan Amiruddin Sijaya serta seluruh Pegawai Bawaslu menyambut kedatangan Andi Rachman.

Andi Rachman mengatakan bahwa kunjungan kerja ini adalah bagian dari fungsi pengawasan dari Komisi II DPR RI agar pelaksanaan Pilkada serentak se-Indonesia dipastikan berjalan baik, aman, tertib, akuntabel dan berkualitas.

Pertemuan diawali dengan pemaparan kesiapan pengawasan pilkada serentak di 9 Kabupaten/Kota se-Riau oleh Rusidi Rusdan. Rusidi menyampaikan rencana serta strategi Bawaslu Riau dalam mengawal Pilkada 2020.

Dalam pemaparannya Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menjelaskan bahwa fokus pengawasan mengedepankan Pencegahan daripada Penindakkan. Lanjut, Rusidi menjelaskan bahwa Bawaslu Riau telah melakukan Perekrutan Panwascam  di 9 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2020 di Riau.

“Saat ini, Kami sedang melakukan pengawasan terhadap perekrutan PPK/PPS oleh Kabupaten/Kota yang sedang berlangsung.” kata Rusidi.

Lebih lanjut Rusidi menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi Riau, akan membuat posko pengawasan di setiap desa dan menyiapkan 10 orang kader pengawas pemilu di posko tersebut.

Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa menyampaikan bahwa menghadapi tahapan pencalonan Bupati/Wali Kota yang mulai ramai saat ini, Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dengan mengistruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota agar menyurati Bupati, Wali Kota, dan wakilnya yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2020, agar tidak melakukan pergantian jabatan atau mutasi jajarannya terhitung tanggal 8 Januari 2020.

“Beberapa waktu lalu, kami telah memerintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyurati Bupati, Walikota serta wakilnya yang mencalonkan diri kembali, agar tidak melakukan pergantian jabatan atau mutasi pada jajarannya terhitung tanggal 8 Januari 2020,” jelas Neil.

Amiruddin Sijaya Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi menyampaikan bahwa dalam Pilkada 2020 ini, Penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu harus kerja extra untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Saat ini kepercayaan masyarakat sedikit tercederai oleh ulah oknum penyelenggara di jakarta, kita memang kecewa melihat kejadian itu yang jelas mencederai hati Penyelenggara Pemilu di bawah.

Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata memberikan masukan terkait sanksi Pidana Pemilu. Gema menilai bahwa sanksi yang ada pada UU 7 Tahun 2017 lebih banyak kepada sanksi Pidana. Berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019 yang lalu, banyak masyarakat kecil yang terkena sanksi pidana. Gema berharap agar kedepan UU Pemilu lebih memperkuat sanksi administrasi dibandingkan sanksi Pidana.

“Tanpa bermaksud melangkahi pimpinan kami di Bawaslu RI, saya berharap agar DPR RI  memperkuat sanksi Administrasi daripada sanksi Pidana, karena yang menjadi korban justru masyarakat kecil.” ujar Gema.

Mendapat penjelasan dan masukan dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Andi Rachman mengaku sangat bersyukur.

“Saya bersyukur Bawaslu Riau telah menunjukkan persiapan yang matang dan terencana dalam menghadapi Pilkada di Riau, saya menyimpulkan tidak ada kendala yang berarti. Hasil pertemuan ini, akan saya bawa dalam Rapat Komisi II di Jakarta,” pungkasnya. (mcr)

  • Bagikan