Ketua HMI Badko Riau Kepri Apresiasi Presiden Cabut Perpres Investasi Miras di lndonesia

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, PEKANBARU – Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Kepulauan Riau (BADKO HMl Riau – Kepri), Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP)
Yudi Tarigan mengapresiasi tindakan yang diambil Presiden Joko Widodo, mencabut Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.

Hal ini tersebut ia sampaikan dalam saat ditemui dalam suatu acara, Selasa (02/03/2021).

“Sebelumnya tindakan Presiden yang melegalkan sebuah peraturan yang mendatangkan banyak kontroversi di tengah – tengah masyarakat Indonesia,” katanya.

Namun dengan banyaknya masukan yang datang dari para tokoh agama seperti Nadatul Ulam( NU), Muhammadiyah dan tokoh – tokoh adat, dengan bijak Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras tersebut.

“Tindakan yang tepat dan sangat bijak yang diambil oleh pak Presiden kita,” ujar, Yudi.

Dijelaskannya, dengan dicabutnya peraturan yang kontroversi ini, semoga masyarakat Indonesia kembali tentram dan damai, Indonesia yang terdiri dari berbagai Provinsi dengan banyaknya kebudayaan yang berbeda.

Dalam hal mengkomsumsi minuman beralkohol telah menjadi kebudayaan di beberapa daerah seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

“Hal inilah menjadi salah satu faktor terbit nya Perpres yang disambut pro dan kontra oleh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo sebagai kepala Negara yang bijaksana, mendengar kan berbagai macam tanggapan dan memutuskan untuk mencabut peraturan tersebut demi kemaslahatan masyarakat Indonesia.

“Semoga dengan permasalahan ini lndonesia lebih menghargai toleransi yang akan menjadi lndonesia lebih baik kedepannya,” ujarnya lagi.

Lebih jauh disampaikannya bahwa bangsa yang besar dan bermoral adalah bangsa yang menjunjung tinggi nilai – nilai kebaikan, tutupnya. (man)

  • Bagikan