Kejari Rohil Bentuk Tim Pengawas dan Ketertiban Umum

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, BAGANSIAPIAPI – Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan program pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir membentuk Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) di Rohil.

Acara sosialisasi pembentukan Tim Pakem langsung di pimpin Kajari Rohil Gaos Wicaksono selaku Ketua Pakem. Sosialisasi dihadiri Kadisdik Rusli Syarif, Ketua LPTQ Syafrudin, Pasi Intel Kodim 0321 Rohil Rosman Sembiring, Perwakilan Polsek Bangko Brigadir Raka Martiyoes, Kemenag Zakirfi, FKUB Rohil H Sakolan Khalil, Kesbangpol Pujo Susanto, Kasi Intel Farkhan Junaedi serta Jaksa Fungsional Hardianto.

Gaos Wicaksono menjelaskan, Kejaksaan Republik Indonesia mempunyai tugas dalam penegakan hukum. Selain tugas penuntutan, Kejaksaan juga mempunyai tugas menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum. Dalam melaksanakan tugas tersebut Kejaksaan menyelenggarakan program Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Tugas dan kewenangan kejaksaan sesuai dengan pasal 30 ayat 3 (d) dan (e) undang-undang nomor 16 tahun 2004 salah satu tugas dan wewenang kejaksaan dalam masalah Pakem adalah dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum. Dimana kejaksaan turut menyelenggarakan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.

“Kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan merupakan wewenang kejaksaan dalam rangka ketertiban dan ketentraman umum guna untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya konflik antar intern penganut kepercayaan,” kata Gaos Wicaksono.

Tim Pakem lanjutnya, merupakan wadah dalam melakukan koordinasi dan kerjasama antara penegak hukum dengan instansi Pemerintah Kabupaten Rohil serta unsur pendukung dalam upaya pengawasan aliran kepercayaan yang ada di Rohil.

Sementara itu, Kasi Intel Farkhan Junaedi menambahkan, dengan terbentuknya Tim Pakem diharapkan mempunyai tugas proteksi dini terhadap aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Untuk Rohil sendiri tambahnya, ada beberapa yang dalam pantauan aliran keagamaan. “Tentunya pendekatan dan antisipasi kita kedepankan dengan bersinergi antar seluruh unsur yang masuk dalam Tim Pakem dalam mengantisipasi terjadinya bahaya terhadap keamanan,” sebutnya. (Jum)

  • Bagikan