APH Coffe Morning Bahas Penegakan Hukum Memasuki New Normal

  • Bagikan
Suasana coffe morning dilaksankan APH membahas terkait penegakan hukum memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal yang ditetapkan pemerintah.

RIAUDETIL.COM,ROHUL -‎ Para Aparat Penegak Hukum (APH) atau Criminal Justice System di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), gelar “Coffee Morning”, Selasa (9/6/2020) pagi.

‎Dalam Coffee Morning yang digelar di ruang rapat Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, membahas tetkait penegakan hukum memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal yang telah ditetapkan pemerintah

Coffe Morning dihadiri Kajari Rohul Ivan Damanik SH, MH, Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK, Kalapas Kelas II B Pasir Pangaraian M Lukman Amd, IP, SH, M Si, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Lusiana Amping SH, MH, para Jaksa, Hakim, serta para Kasat di Polres Rohul.

Kajari Rohul Ivan Damanik didampingi Kasi Pidum Kejari Rohul Reza Riski Fadillah menjelaskan, Coffee Morning antara APH dalam rangka menghadapi tatanan hidup baru atau new normal.

Kajati Ivan juga menambahkan, dalam Coffee Morning APH lebih fokus‎ membahas tentang kendala yang ada dalam proses persidangan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), termasuk merancang sistem persidangan dan penegakan hukum, dalam rangka memulai penerapan new normal.‎

Di pertemuan tersebut, Ivan juga memaparkan terkait kinerja penanganan perkara yang dilakukan Kejari Rohul mulai Januari hingga Juni 2020.‎

Sebutnya, meski penanganan perkara mengalami kendala selama pandemi COVID 19, namun Kejari Rohul tetap lakukan persidangan secara online.

Dimana selama pandemi COVID 19, tambah Ivan, Kejari Rohul tetap terima limpahan perkara tahap dua dari Penyidik di jajaran Polres Rohul. Pelimpahan berkas tahanan dan barang bukti tetap dititipkan di Kepolisian.

Kajari berharap‎ dalam tatanan new normal, Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian membuka pintu agar tahanan Kejaksaan dapat dititipkan di Lapas dengan prosedur antisipasi Covid 19 atau protokol kesehatan yang dudah ditetapkan pemerintah.

Sebelum dititipkan ke Lapas, tahanan Kejari Rohul tetap‎ dilakukan rapid test terlebih dahulu dengan alat yang telah di siapkan pihak Kejaksaan.

“Kita usulkam agar persidangan dapat berjalan secara tatap muka kembali, tanpa melalui Vicon (video conference), namun dengan memperhatikan prosedur-rosedur tatanan hidup baru,” harapan besar Kajari Rohul, Ivan.

Wakil Ketua PN Pasir Pangaraian Lusiana Amping, menyambut baik permintaan Kejari Rohul agar persidangan dilakukan dengan cara tatap muka, sama halnya sidang sebelum terjadi pandemi COVID 19.‎

“Kita menyambut baik masukan dari Kejari Rohul, namun tetap mengedepankan aturan-aturan serta menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” harap Lusiana.‎

Sikapi masukan dari Kajari Rohul, Kalapas Kelas II B Pasir Pangararaian M Lukman, mengaku pihaknya tetap berpedoman dengan surat edaran Kemenkumham perihal penangan Covid 19.‎

Sebut Lukman, selama belum ada surat edaran terbaru dari Kemenkumham, pihak Lapas Kelas‎ II B Pasir Psngaraian belum bisa menerima tahanan baru selama pandemi COVIF 19, selama masih berstatus tahanan penyidik atau tahanan Kejaksaan.

“Bila masih status tahanan penyidik atau Kejaksaan, kita belum bisa menerima. Namun bila tahanan yang sudah dinyatakan inkrah bisa dititipkan di Lapas,” kata Lukman, kemudian penitipan tahanan juga harus tetap sesuai prosedur protokol kesehatan.”***(Hsb).

  • Bagikan