Empat DPO, Seorang Perampok Pengusaha PB Sawit di Tambusai Diringkus Polisi di Tapsel

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,ROHUL – Satu dari lima terduga pelaku perampokan pengusaha Penerima Buah (PB) kelapa sawit di Rantau Kayu Kuning Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tambusai, diringkus Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Informasi Kepolisian, awal pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan korban sekaligus pelapor, berinisial NH, warga Tambusai, dimana salah seorang terduga pelaku inisial MY (53) ditangkap polisi, empat pelaku lainnya buron dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keterangan resmi Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas Polres Ipda Totok Nurdianto, menyatakan MY berprofesi sebagai petani ditangkap di daerah tempat tinggalnya di Sigalangan, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara (Sumut) Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 03.00 dinihari

Ipda Totok menambahkan, dugaan perampokan oleh sindikat lintas provinsi dilakukan MY bersama tiga orang temannya pada Selasa 1 Desember 2020, sekitar pukul 08.00 WIB.

Ketika itu, pelapor NH baru turun dari mobil Kijang Innova di depan rumah ibu Win di Rantau Kayu Kuning Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tambusai. Dirinya saat itu dihampiri empat pria tidak dikenal. Salah seorang pria rodongkan senjata sejenis pistol warna silver ke arah kepala pelapor NH, sambil berkata “Serahkan tas itu dan jangan bergerak”.

Dengan rasa takut, NH lalu menyerahkan tas warna hitam berisikan uang sekitar Rp530 juta, dan tas warna biru berisi tiga hand phone, yakni Vivo V7 hitam, Samsung warna dongker, HP Oppo A3S merah.

“Atas peristiwa itu, pelapor mengalami kerugian materil Rp540 juta, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai untuk proses lebih lanjut,” ucap Ipda Totok, Minggu 20 Desember 2020.

Dari penyelidikan, pada Kamis 17 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Polres Rohuk dapat informasi, salah seorang pelaku sedang berada di daerah Sigalangan, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel, Sumut.

Langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly L, Tim Opsnal ke lokasi. Dua hari kemudian, Sabtu 19 Desember 2020 pukul 03.00 dinihari polisi berhasil menangkap pelaku MY.

“Ketika diamankan, MY berada di gubuk di sebuah kebun karet,” kata Ipda Totok.

Saat diinterogasi, MY mengakui dirinya melakukan perampokan di Desa Rantau Panjang bersama ketiga rekannya berstatus DPO, yakni TI, RU, dan PT. Sedangkan kendaraan dipakai dipinjamkan dari pria berinisial HD yang juga status DPO Kepolisian.

MY mengaku ke Polisi, pelaku inisial PT berperan yang todongkan pistol mainan guna menakut-nakuti korban. Lalu pelaku TI dan RU berperan memasukkan korban dan saksi ke dalam ruangan, MY berperan mengambil tas berisikan uang.

Sebelum kabur, keempat pelaku sempat mengumpulkan seluruh korban dan menyekapnya di dalam rumah. Salah seorang korban yang berusaha melawan, namun pelaku MY yang sudah diciduk polisi ini memukulkan gancu hingga akibatkan kepala korban berdarah.

MY juga nengaku, bahwa uang tunai hasil rampokan Rp530 juta dibagi rata oleh pelaku TI, dan masing-masing mendapat bagian Rp80 juta. Setelah pembagian ke empat terduga rampok ini berpisah.

Dari pengembangan di Kecamatan Sosa, Padang Lawas, Sumut, Tim Opsnal Polres Rohul belum berhasil menemukan pelaku HD (DPO) karena sedang tidak ada di rumahnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sepeda motor Honda Blade warna hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksi Curas di Desa Rantau Panjang.

Barang bukti yang disita, uang tunai Rp 1.550.000, satu helai baju, dua helai celana, satu celana training dibeli pakai uang hasil kejahatan, serta Honda Blade yang digunakan pelaku untuk melakukan perampokan.

“Kini 1 tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap Totok Nurdianto, dan mengaku Tim Opsnal Polres Rokan Hulu masih lakukan pengembangan terhadap barang bukti dan tersangka lain yang DPO. “***(Hsb).

  • Bagikan