2 Pembobol Konter Ponsel Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Modifikasi Motor Kesayangan

  • Bagikan
Dokumen Polres Brebes : Dua pelaku pembobol konter HP diinterogasi anggota Unit 1 Satreskrim, Polres Brebes, saat diamankan ke dalam mobil petugas, Rabu (29/1/2020) dini hari. (KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

RIAUDETIL.COM – Dua pelaku spesialis pembobol konter ponsel dan toko kelontong di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Brebes, Rabu (29/1/2020) dini hari. Pelaku yang bernama Uki (19) dan Supriyanto (20) ditangkap di sebuah rumah persembunyian di Kecamatan Jatibarang, Brebes. Penangkapan keduanya dipimpin Kanit 1 Satreskrim Polres Brebes, Aiptu Titok Ambar Pramono sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Tak sedikit pemilik konter ponsel dan toko kelontong menjadi korbannya. Saat ditangkap, pelaku mengaku sudah beraksi hingga tiga kali di sejumlah lokasi berbeda. Terakhir, pelaku beraksi saat malam pergantian tahun. “Mereka membobol dua konter HP dan satu toko kelontong,” ungkap Tri

Agung saat diwawancarai di Mapolres Brebes, Rabu. Saat beraksi, para pelaku masuk ke konter atau toko dengan menjebol atap. Setelah sebelumnya keduanya mengintai toko yang disasar. Aksi mereka saat membobol konter sempat terekam kamera CCTV. Dalam rekaman itu, tampak pelaku dengan santai memilih sejumlah ponsel yang diminatinya. Pelaku tak mengambil semua ponsel, tapi hanya mengambil ponsel yang dinilai laku dijual dengan harga tinggi. Selain membawa ponsel, pelaku juga membawa kabur uang Rp 1,5 juta.

Sementara saat mencuri di toko kelontong, pelaku hanya fokus pada rokok dan beberapa barang yang laku dijual cepat. Kepada petugas, kedua pelaku mengaku menjual barang hasil kejahatan ke seseorang di Kabupaten Banjarnegara.

Satu ponsel dijual seharga Rp 500.000

Salah satu pelaku, Uki mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk memodifikasi motor kesayangannya. “Sudah tiga kali. Uangnya untuk makan, naik bis, dan modifikasi motor,” kata Uki. Bersama kedua pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti. Seperti beberapa ponsel android berikut aksesorisnya. Atas perbuatanya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***(kompas.com)

  • Bagikan