373 Warga Binaan Lapas Klas 2 B Pasir Pangaraian Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1441 H 

  • Bagikan
Kalapad Klas II B Pasir Pangaraian M.Lukman, secara simbolis serahkan surat remisi secara simbolis ke perwakilan Napi. 373 napi di lapas klas II B Pasir Pangaraian dapat remisi khusus Idul Fitri 1441 Hijriyah.

RIAUDETIL.COM,ROHUL – Sebanyak 373 Warga Binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2 B Pasir Pangaraian, dapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijtiyah, dengan pengurangan masa tahanan bervariasi.

Penyerahan remisi khusus warga binaan beragama islam berbeda dengan idul fitri tahun sebelumnya, dan tidak dilakukan di Lapangan Lapas setelah praksanaan Sholat Ied.

Remisi Khusus diserahkan Kepala Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian Muhamad Lukman secara simbolis, di Aula Lapas serta dengan penerapan Protokol Pencegahan COVID 19.

“Sesuai surat edaran Dirjen permasyarakatan,pelaksanaan solat ied di Lapas tahun ini dilakukan di dalam blok kamar hunian, termasuk petugas melaksanakan solat ied di rumah. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis dengan menerapkan Protokol Pencegahan COVID-19,” kata Muhamad Lukman, Minggu (24/5/2020).

Dimana dari 603 jumlah narapidana di lapas kelas 2 B Pasir Pangaraian, 373 mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri karena sudah memenuhi syarat baik subtantif dan juga administratif.

Ke 373 warga binaan yang dapat remisi bervariasi, terdiri dari Remisi 15 hari sebanyak 64 orang. Remisi 1 bulan Sebanyak 272 orang. Remisi 45 hari sebanyak 33 orang  dan Remisi 2 bulan sebanyak 4 orang.

“Tahun ini tidak ada warga binaan di Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian yang mendapat Remisi langsung bebas atau RK 2,” jelas Kalapas.

Kalapas berharap, bagi warga binaan yang mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri agar dapat mempertahankan prilaku baiknya hingga nantinya selesai menjalani masa pidana. Sementara bagi yang belum mendapatkan remisi pada tahun ini,  pemberian Remisi hendaknya menjadi motivasi untuk terus berprilaku baik selama berada di dalam lapas.”***(Hsb).

  • Bagikan