Alex Ungkap Sumber Narkoba dari Seseorang di Lapas Pekanbaru

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Alexander alias Alex (34) tersangka Narkoba dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat kabupaten indragiri Hulu (Inhu) pada sidang kedua yang digelar selasa (8/5/2018) kemarin mengaku bahwa pil Extasi miliknya berasal dari seseorang yang berada di salah satu lapas di Pekan Baru (Riau).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Alex mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan narkoba jenis Ekstasi dari seseorang yang berada di Lapas Pekanbaru.

“Ekstasi dari Lapas di Pekanbaru, dari narapidana dimana untuk satu butir Ekstasi, saya membeli seharga Rp 125 ribu dan menjualnya seharga Rp 150 ribu,” ungkapnya.

Sedangkan untuk Narkoba jenis shabu dirinya mendapatkan dari seseorang bernama Degam yang berdomisili di Aceh.

“Untuk pemesanan Sabu dan Ekstasi tersebut saya berkomunikasi langsung sedangkan untuk penjemputan dilakukan oleh kurir,” ungkapnya lagi.

Sementara itu untuk menjualkannya, Alex mengaku bahwa dirinya memiliki enam orang yang dipercayainya, dan tidak akan menjualkan narkoba selain kepada enam orang tersebut.

“Untuk sekali menjualkan Sabu tersebut dibagi ke dalam paket kecil seberat lima gram,” terangnya lagi.

Sidang kedua ini dipimpin oleh Guntoro Eka Sekti SH MH sebagai Ketua Majelis, dan dua hakim anggota Imanuel Marganda Putra Sirait SH dan Maharani Debora Manulang SH MH .

Pada sidang sebelumnya senin (7/5/2018) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dari Kepolisian, rekan Alex, dan juga sejumlah orang yang pernah berhubungan dengan Alex dalam hal jual beli kendaraan mewah, dan sejumlah properti lainnya.

Masih kesaksian Alex, barang bukti Sabu yang diamankan pada saat penggerebekan pada tanggal 2 November 2017 lalu merupakan sisa Sabu yang belum terjual.

Dimana sebelum penangkapan tersebut dirinya memesan Sabu seberat 3 (tiga) kilogram, dimana untuk 1 (satu) kilogram Sabu. bisa dijual seharga Rp 1 Miliar. (Man)

  • Bagikan