Ayah Rutiang Garap 2 Anak Tirinya Dalam Sebulan

  • Bagikan

 

RIAUDETIl.COM, RENGAT – SA (27) Warga Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) diamankan oleh Kepolisian Sektor (Poksek) Peranap dalam Kasus TP Pencabulan terhadap anak dibawah Umur pada Kamis (9/8/2018) kemaren.

Ternyata Pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut bukan hanya terjadi terhadap ES (11) saja melainkan juga terhadap HP (12) kakak korban yang merupakan anak tiri tersangka.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Slk Melalui Kapolsek Peranap AKP Anisman kepada wartawan Jum’at (10/8/2018) mengatakan bahwa lnterogasi terhadap ES merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Sebelum menggarap ES tersangka SA juga telah menyetubuhi HP dimana keduanya adalah kakak beradik yang merupakan anak tiri tersangka,” kata Anisman melalui slulernya.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari lbu korban EM (38) pada Kamis (9/8/2018) sekira Pukul 17.00 wib.

Sedangkan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan Juni 2018 dirumah tersangka dan korban di Kecamatan Peranap. (Man)

  • Bagikan