Edarkan Sabu di lnhu, Warga lnhil Dicokok Polisi

  • Bagikan
WD (48) Pengedar Shabu dari lnhil

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) kembali mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkoba jenis Shabu.

Tersangka nya adalah WD (48) Warga Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir (lnhil) yang ditangkap di Jalan Lintas Timur Desa Talang Lakat Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu.

Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting S.lk melalui PS Paur Humas Polres lnhu Bripka Misran membenarkan hal tersebut.

“Pada rabu (24/2018) telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga, menyimpan, memiliki, menguasai, menjual, membeli yang patut diduga Narkotika jenis (SABU),” katanya Kamis (25/10/2018).

Barang Bukti (BB) yang diamankan dalam kesempatan tersebut 1 (Satu) Paket Diduga Narkotika Jenis Sabu senilai Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu), 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna, 4 (empat) batang rokok sampoerna dan 1 (satu) Unit HP warna Hitam Merk Nokia.

Dipaparkannya, pada rabu (24/10/2018) sekira Pukul 21.30 wib, anggota Polsek batang gansal mendapat Informasi bahwa akan ada Transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Timur Desa Talang Lakat Kecamatan Batang Gansal.

“Atas informasi tersebut Kapolsek Batang Gansal beserta anggota langsung melakukan penyelidikan ke TKP,” terangnya.

Dan di TKP dijumpai seorang laki-laki dengan ciri-ciri badan kurus , rambut pendek, kumis tipis, kulit sawo matang, baju kemeja warna biru muda garis-garis, celana jeans warna hitam.

“Karena melihat gerak gerik yang bersangkutan saat duduk mencurigakan, langsung dilakukan Penggeledahan badan dan dijumpai satu kotak rokok sampoerna di kantong depan sebelah kanan,” terangnya lagi.

Setelah dilakukan pengecekan didalam kotak rokok tersebut terdapat rokok sampoerna sebanyak 4 (empat) batang dan ditemukan bungkusan plastik bening yang patut diduga berisikan Narkotika jenis SABU.

“Setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengaku bungkusan tersebut adalah Narkotika Jenis Sabu yang dipesan oleh seseorang. dan sabu yang ada didalam kotak rokok tersebut adalah miliknya,” jelas Misran.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Batang Gansal untuk pemeriksaan lebih lanjut, tutupnya. (Man)

  • Bagikan