RIAUDETIL.COM, RENGAT – Supandi, Kepala Bagian (Kabag) Protokol Sekretariat Pemerintah Daerah (Setda) kabupaten indragiri Hulu (Inhu), akhirnya resmi dilaporkan ke Polres inhu akibat postingan di media sosial Facebook yang dinilai melecehkan islam dan menghina Imam Besar Islam.
Supandi dilaporkan dengan tuduhan dugaan penyebaran dan perbuatan ujaran kebencian yang berbau sara.
Ketua DPW Tanfidzi Front Pembela Islam (FPI) Inhu Ali Fahmi Aziz sabtu (7/4/2018) melalui dinding Fb nya menyatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Inhu.
“Alhamdulillah resmi sudah DPW FPI inhu laporkan dugaan penyebaran dan perbuatan ujaran kebencian yang berbau sara pada jum’at (6/4/2017) kemarin di Mapolres lnhu,” tegasnya.
Ditegaskannya, insya Allah ini tidak akan ada materai 6000 (Berdamai), mari sama-sama kita kawal agar berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI yang tercinta, tutupnya. (Man)