Ganda Silaban Korban Konflik Warga vs PT BBSI

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Warga Desa Korindo Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Ganda Silaban (51) yang ditangkap dengan tuduhan pengrusakan dinilai menjadi tumbal konflik lahan antara warga Desa Sungai Ekok Kecamatan Rakit Kulim dengan PT Bukit Betabuh Sungai Indah (BBSI).
Konflik warga Desa Sungai Ekok vs PT BBSI mulai meruncing karena PT BBSI tidak menepati janji membangun kebun karet seluas 400 hektar dan tidak pernah memberikan fee desa dari hasil produksi kayu alam dan kayu akasia.
Padahal tahun 2004 silam PT BBSI berjanji akan membangun kebun karet dan memberikan fee desa dari penggarapan lahan desa seluas 2.400 hektar untuk kebun kayu akasia.
Hal ini seperti yang dikemukakan oleh Ketua Kelompok Tani (Poktan) Harapan Bersama (HBS) Desa Sungai Ekok yang di dampingi Ketua Patih Adat Najuan, Senin (5/6/2017) kemarin,
“Kita sangat menyanyangkan penahanan kepada Ganda Silaban, beliau adalah salah satu dari puluhan orang tenaga kerja yang menerima upah imas dari Poktan HBS dan menerima upah Rp 1 juta per hektar,” ucap mereka.
Najuan dan Kantor mengatakan Ganda Silaban bekerja atas suruhan Poktan HBS. Sebab lahan yang digarap PT BBSI adalah tanah ulayat warga Suku Talang di Desa Sungai Ekok.
“Kami berharap Ganda Silaban bisa dilepas,” pesan mereka sesaat sebelum bertolak ke Polres Inhu untuk memohon penangguhan penahanan.
Sebelumnya Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari SIK MH, melalui Baur Humas Brigadir Zulfahmi Hendra, Ahad (4/5/2017) menceritakan kronologis penangkapan kepada TSK Ganda Silaban berawal dari Laporan Polisi tentang tindak pidana dari PT BBSI.
Laporan itu bernomor 84/VI/2017/Riau/Res Inhu, 03 Juni 2017 ke Polres Inhu di Rengat dan oleh Penyidik Polres Inhu kepada Ganda Silaban dilakukan penahanan. Sebab, Syamsuri Virgo (37) selaku Humas PT BBSI bertindak sebagai pelapor melaporkan Ganda dengan tuduhan pengrusakan kebun akasia PT BBSI. (Man)

  • Bagikan