Jual Lahan Negara Mantan Kades Usul Masuk Bui

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Mantan Kepala Desa (Kades) Usul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Satar Hakim (50) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam Ilegal Meaning, yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu dan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas ll B Rengat, jum’at (19/5/2017).

Satar Hakim diduga telah melakukan korupsi atas penjualan lahan negara dan penggarapan lahan hutan serta penerbitan sertifikat atas lahan tersebut.

Penahanan dilakukan karena sebelumnya tersangka kurang kooperatif dan ditakutkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Saat bersamaan Jaksa juga langsung melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti berupa dokumen dan harta diduga didapat dari perbuatan korupsi tersebut di Desa Usul.

Kepala Kajaksaan Negeri (Kajari) Inhu Supardi melalui Kasi Pidsus Agus Sukandar didampingi Kasi Intel Wisnu Nugroho Pujoyono mengatakan bahwa tersangka diduga telah melakukan perbuatan penjualan lahan dan hutan negara untuk kegiatan pertambangan Ilegal ( Illegal Meaning) serta penerbitan SKGR dengan melanggar prosedur.

“Atas perbuatan tersebut dari hitungan pihak kejaksaan tersangka diduga telah merugikan negara lebih kurang senilai 600 juta rupiah, sebelum nantinya akan dilakukan penghitungan kembali oleh ahli,” terangnya.

Dijelaskannya,  ada 10 SKGR  yang diterbitkan dari 11 hektar lahan dan diuga dijual kepada 10 perusahaan pertambangan galian C yang berlangsung sejak tahun 2008 hingga 2013, namun diduga juga hingga saat ini masih tetap berlangsung.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan melanggar pasal 2, 3 dan 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Untuk kemungkinan akan adanya tersangka baru,  Agus mengungkapkan kemungkinan itu bisa saja, apakah dari pihak perusahaan,  Camat atau lainnya.

“Hal ini tergantung dari keterangan tersangka dan bukti-bukti ditemukan nantinya, saat ini masih tahap penyelidikan dan pengembangan kasus,” tegas Agus.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) tersangka,  Maiyusmadi SH mengungkapkan bahwa menurut kliennya lahan tersebut merupakan kebun masyarakat dan sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Peralihan ke SKGR sudah ada dasarnya yakni SKT dan sudah disetujui oleh pemilik SKT masing-masing,” singkatnya. (Man)

  • Bagikan