Lahan Dikuasai PT Tasmapuja, Warga Alim Berjanji Akan Rebut Kembali

  • Bagikan
Batin Alim memperlihatkan surat pernyataan yang ditanda tangani 5 Kades

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Masyarakat Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyatakan sikap akan merebut kembali tanah ulayat dan lahan peladangan mereka yang dirampas paksa (dikuasai) oleh pihak perkebunan PT Tasma Puja.

Selain upaya menduduki lahan yang ada bukti kepemilikan, pihak masyarakat Desa Alim akan melaporkan secara resmi dugaan pidana pihak PT Tasma Puja ke aparat penegak hukum.

Batin Alim, Hendri Alfian yang juga berdomisili di Desa Alim menjelaskan, kalau lahan peladangan masyarakat Desa Alim yang kuasai oleh PT Tasma Puja adalah bentuk dari keserakahan pihak PT Tasma Puja dengan mengabaikan hak-hak masyarakat tempatan.

Dijelaskannya, berdasarkan musyawarah adat, yang dihadiri oleh lima kepala desa dalam musyawarah penentuan batas lahan adat, lokasi lahan masyarakat Desa Alim dalam batas adat yang di kuasai oleh PT Tasma Puja berada di kawasan batas pemuncak.

“Sementara itu, Desa Kepayang Sari dan Cenaku Kecil berada di areal batas pembubung,” terangnya rabu (9/5/2018).

Hendri Alfian memperlihatkan pernyataan Desa Kepayang Sari yang juga dibubuhi tanda tangan ninik mamak bahwa lahan masyarakat Desa Alim memang ditanami kebun kelapa sawit oleh PT Tasma Puja.

Lebih lanjut disampaikan Batin Alfian kalau perampasan lahan masyarakat Desa Alim di kawasan batas pemuncak tersebut terjadi sejak tahun 2011.

“Konflik yang terjadi ini sepenuhnya merugikan masyarakat Desa Alim sebab, semua aktifitas masyarakat terganggu saat melakukan perlawanan,” ujarnya.

Diterangkannya, semua tuntutan masyarakat ditolak oleh PT Tasma Puja, makanya Pemerintahan Desa Alim menolak melakukan kerja sama dengan PT Tasma Puja.

Batin Alfian juga membenarkan, kalau ribuan bibit sawit yang ditanam di atas lahan masyarakat desa alim sempat dicincang oleh masyarakat Desa Alim, serta dilakukan pembakaran bedeng base camp pekerja, namun pihak PT Tasma Puja melakukan penanaman kembali secara diam-diam.

“Perampasan hak atas lahan masyarakat Desa Alim oleh PT Tasma Puja kami minta diproses hukum,” harapnya.

Sementara itu, Direktur PT Tasma Puja, H Ketut Sukarwa, dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya enggan berkomentar panjang, namun dirinya menjelaskan adanya konflik lahan dua desa bukan dengan PT Tasma Puja.

“Silahkan hubungi humas saya, biar keterangannya jelas,” singkat Ketut.

Dian Humas PT Tasma Puja saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait adanya dugaan penyerobotan lahan masyarakat Desa Alim oleh PT Tasma Puja enggan berkomentar banyak dan dia tidak mengetahui adanya persoalan lahan PT Tasma Puja dengan masyarakat Desa Alim.

“Saya baru bekerja 6 bulan di PT Tasma Puja, saya tidak mengetahui masalah lahan yang dimaksud, nanti saya koordinasikan dulu dengan manajemen PT Tasma Puja,” singkatnya. (Man)

  • Bagikan