Miliki Shabu, Warga Kampung Pulau Diamankan Sat Narkba Polres Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) pada minggu (20/5/2017) mengamankan seorang warga Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat karena memiliki Narkotika jenis shabu.

Identitas pelaku adalah Saparudin Alias Sapar (39) yang merupakan Pemain Orgen, warga Jalan Tengku Alim Desa Kampung Pulau RT. 005/RW. 006 Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Baur Humas Polres Inhu Brigadir Zulfahmi senin (29/5/2017) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang warga Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat terkait kepemilikan Narkoba jenis Shabu.

“Pada hari minggu (28/5/2017) sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Tengku Alim Desa Kampung Pulau RT. 005/RW. 005 Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana dan melawan hukum menyimpan, Menguasai, Memiliki, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu-sabu,” katanya.

Bersama pelaku diamankan Barang Bukti (BB) berupa 8 (Delapan) Bungkus Shabu, 1 (Satu) Unit Hp Samsung Warna Putih, 1 (Satu) Unit Timbangan Elektrik, 1 (Satu) Buah Bongn 2 (Dua) Buah kaca pirek, 2 (Dua) Buah Sendok Pipet, 1 (Satu) Buah Jarum, 1 (Satu) Bungkus Pelastik Bening, 1 (Satu) Helai celana pendek kain, serta shabu Berat Kotor 2,94 Gram.

“Setelah dilakukan penangkapan anggota Sat Narkoba Polres Inhu langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 7 (Tujuh) bungkus Sabu sabu diatas lantai kamar belakang dan satu bungkus diatas kasur yang dibuang pelaku sebelum akan ditangkap Anggota Sat Res Narkoba,” paparnya.

Yang mana 1 (Satu) bungkus yang akan dibuang tersebut disimpan pelaku di dalam kantong sebelah kiri dan ketika diinterogasi Saparudin Alias Sapar mengakui Sabu sabu tersebut adalah miliknya.

“Atas temuan tersebut tersangka dan Barang bukti diamankan di Kepolres Inhu guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan