pemilik narkotika jenis sabu 23 gram dibekuk Sat Res Narkoba Polres Pelalawan

  • Bagikan

riaueditor_warga-pangkalan-kerinci-pemilik-23-gram-sabu-dibekuk-polisi

RIAU DETIL.COM,PELALAWAN-AA (36) warga jalan Cinta Damai Kecamatan Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan, pemilik narkotika jenis sabu seberat 23 gram dibekuk Sat Res Narkoba Polres Pelalawan, Jumat (14/10/ 2016) pukul 08.30 Wib.

Dari data Polres Pelalawan, Kamis (13/10/2016) anggota opsnal Sat Res Narkoba mendapat info dari masyarakat bahwa di rumah AA di jalan cinta damai sering terjadi transaksi narkoba. tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap sasaran namun pada saat itu anggota kesulitan untuk memasuki rumah pelaku dikarenakan pintu dalam keadaan terkunci.

Akhirnya anggota Sat Narkoba memantau sampai pagi. Dan pada Jumat (14/10/2016) sekira pukul 08.30 wib anggota sat narkoba melihat pintu rumah pelaku sudah terbuka dan langsung melakukan penangkapan. Tim kemudian penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet yang berisikan 4 paket besar diduga sabu, 5 paket sedang diduga sabu, 9 paket kecil di duga sabu, dan 2 bungkus sedang plastik klep.

Adapun total berat kotor keseluruhan Barang Bukti 23 gram. 1 buah plastik klep ukuran besar bekas sabu, 1 buah kotak HP blakberry yang berisikan 1 bungkus besar plastik klep, 1 buah timbangan digital, Uang tunai sebesar RP.1.550.000, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 2 buah kaca pirek, 1 buah HP merek Polytron dan 1 buah bong.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan. (zoel)

  • Bagikan