Pengedar Sabu di Desa Talang Pring Jaya Diciduk Polisi

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) pada Kamis (20/2/2020) sekira pukul 12.30 WIB telah mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang diduga memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.

Pada Kamis sekira pukul 12.30 WIB telah diamankan seorang tersangka narkoba di Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Sabtu (22/2/2020).

“Tersangkanya adalah Susanda Saputra alias Sanda (28) warga Dusun III Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim,” katanya.

Dijelaskannya, pada kamis sekira pukul 12.00 WIB anggota Polsek Kelayang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Talang Pring Jaya sering dilakukan transaksi narkotika.

“Atas informasi tersebut Kapolsek Kelayang AKP Rinaldi Parlindungan, SH memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB didapat informasi diduga pelaku sedang berada di Bukit Belacan Desa Talang Pring Jaya, lalu ditemukan 1 (satu) orang sedang berada di dalam mobil truck colt diesel.

“Kemudian pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku, yang bersangkutan melarikan diri namun berhasil dikejar dan ditangkap,” jelas Misran.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar potongan kertas bekas yang disembunyikan didalam lipatan uang tunai yang diletak didalam kantong celana sebelah kiri depan yang dipakai tersangka.

“Selanjutnya saat itu pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya, dan pelaku juga mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu yang diberada dirumah,” sambungnya.

Kemudian tersangka dibawa ke rumahnya untuk mencari barang bukti yang dimaksud.

“Setibanya dirumah tersebut, ditemukan 1 (satu) helai celana jeans yang disimpan didalam lemari pakaian yang ketika diperiksa pada bagian kantong depan celana ditemukan 5 (lima) paket sabu,” ujarnya.

Atas temuan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti 14 (empat belas) paket sabu, uang tunai sejumlah Rp600 ribua, 1 (satu) lembar potongan kertas bekas, 1 (satu) buah plastik bekas rokok, 1 (satu) unit Handphone merk Hammer warna putih, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, 1 (satu) helai celana jeans warna biru. (man)

  • Bagikan