Polsek Batang Gansal Amankan Seorang Pengedar Sabu

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM, RENGAT – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) kembali mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Batang Gansal, Kamis (13/2/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat oleh Kapolsek Batang Gansal lPDA Endang Kusuma Jaya SH, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Jumat (14/2/2020).
Dijelaskannya, penangkapan ini dilakukan di Jalan Lintas Samudera KM 15 Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, dengan tersangka Hamdan Harahap (45) warga RT. 008 RW. 003 Maro Sebo, Kecamatan Jambi Luar Kota yang berdomisili di Jalan Lintas Samudera KM 15 Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal.
Lebihlanjut disampaikannya, pada Kamis sekira pukul 22.30 WIB, Kapolsek Batang Gansal IPDA Endang Kusma Jaya, SH mendapatkan informasi dari Masyarakat Bahwa tersangka Hamdan Harahap seringkali melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.
“Atas Informasi tersebut Kapolsek Batang Gansal beserta Anggota langsung melakukan penyelidikan ke arah rumah tersangka,” katanya.
Setelah sampai di TKP, personil langsung menemukan tersangka yang baru selesai mandi dan langsung dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh warga (Saksi Sipil) dan di temukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang telah di bungkus dalam paket Rp400 ribu sebanyak 9 (sembilan ) bungkus dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran satu uncang senilai Rp.4 juta.
“BB tersebut diakui tersangka  merupakan barang miliknya untuk dijual, atas kejadian tersebut tersangka beserta BB diamankan ke Polsek Batang Gansal guna pengembangan dan proses lanjut,” ujarnya.
Adapaun BB yang diamankan dalam penangkapan tersebut adalah 1 (satu) bungkus paket sedang (satu uncang) diduga narkotika jenis sabu dan 9 (sembilan) bungkus peket Rp400 ribu diduga narkotika jenis sabu dengan total berat Kotor 10,02 (Sepuluh koma nol dua) Gram.
“Selain itu juga diamankan 1 (satu) buah alat penghisap sabu (Bong), 2 (Dua) buah sendok sabu, 2 (Dua) buah mancis, 1 (Satu) buah HP merk Samsung, 1 (Satu) buah HP merk Xiaomi, uang Rp300 ribu (pecahan Rp100 ribu), 3 (Tiga) helai tissue,1 (Satu) buah plastik pembungkus tissue dan 2 (dua) buah timbangan elektrik,” pungkasnya. (man)
  • Bagikan