Polsek Lirik Ungkap Dua Orang Tersangka Curanmor

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap 2 (dua) orang tersangka (pelaku) Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) minggu tanggal (2/4/2017) sekira pukul 04.45 Wib yang lalu.

“Kejadian tersebut terjadi di SPBU Berkah Bersama Banjar Balam Kecamatan Lirik,” kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Baur Humas Polres Inhu Brigadir Zulfahmi Hendrai rabu (24/5/2017).

Pada hari selasa (23/5/2017) sekitar pukul 15.00 wib Unit Opsnal Res Inhu & Unit Reskrim Polsek Lirik yang dipimpin oleh Kanit Reskrim polsek Lirik IPTU Mulyadi telah melakukan kegiatan pemeriksaan di Lapas Kelas 2 Tembilahan (INHIL).

“Pemiksaan tersebut dilakukan terhadap 2 (Dua) orang TSK yang telah melakukan tindak Pidana Curanmor di SPBU Banjar Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu,” ujarnya.

Adapun identitas tersangka yang diperiksa adalah Hendri (17) Warga Jalan Syuhada 2 Parit 7 Tembilahan Kabupaten Inhil dan Yogi Saputra warga Jalan Setia Kawan Parit 9 Tembilahan Kabupaten Inhil.

“Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku telah melakukan tindak Pidana Curanmor Jenis Suzuki Satria Fu BM 2986 BV di SPBU Banjar Balam Desa Redang Seko Kecamatan Lirik,” terangnya.

Dijelaskannya bahwa, kedua tersangka sebelumnya juga telah melakukan tindak pidana serupa di Kabupaten Inhil, berdasarkan pengakuan mereka hanya 1 (Satu) kali melakukan pencurian sepeda motor di wilkum Inhu, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan