Polsek Siberida Amankan Tersangka Narkoba Bersama Belasan Paket Sabu

  • Bagikan

 

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Siberida, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil mengamankan seorang tersangka narkoba jenis sabu, Jumat (14/2/2020) sekira pukul 02.00 WIB.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,  menguasai, atau memperjual belikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Sabtu (15/2/2020).
Penangkapan ini dilakukan di rumah tempat tinggal tersangka Eri yang berhasil kabur (Melarikan diri) di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
“Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah Sugianto (23) warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida,” katanya lagi.
Dijelaskan Misran, pada Jumat sekira pukul 02.00 WIB anggota Polsek Seberida mendapat Informasi dari Masyarakat, bahwa di rumah terlapor (TKP) sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut Kapolsek Seberida AKP Hendri memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan (Under Cover) disekitar TKP,” sambung Misran.
Sekitar pukul 02.00 WIB melihat tersangka keluar masuk rumah, kemudian anggota berusaha melakukan penyergapan, saat itu tersangka keluar dari rumah melalui jendela, kemudian langsung di lakukan penangkapan.
“Pada saat ditangkap tersangka Sugianto berteriak, sehingga tersangka (Eri) yang berada di dalam rumah langsung melarikan diri dan langsung dilakukan pengejaran namun tidak berhasil,” paparnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah (TKP) dan sekitarnya, petugas menemukan barang bukti berupa 11 bungkus sabu paket Rp200 ribu beserta alat hisap (bong).
“Tersangka Sugianto mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Eri yang berhasil melarikan diri, namun juga dijelaskannya bahwa barang bukti tersebut adalah bagian dari sabu-sabu yang diedarkannya,” tegas Misran. (man)
  • Bagikan