Satres Narkoba Polres Berhasil Tangkap 3 Pelaku Penguna Narkotika Jenis Sabu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,ROHUL – Satres Narkoba Polres Rohul telah berhasil menangkap 3 Pelaku pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu Inisial RHH kembali di ciduk bersama dua rekannya HT dan SF di Simpang Badak Desa Tambusai Timur, sekira Pukul 18.20 Wib. Kamis, (20/2/2020)

RHH diduga baru menghirup udara segar dan baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH mengatakan,”ketiga pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Simpang Badak Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai, Sabtu,(22/2/2020)

Dijelaskan Paur Humas Polres Rohul
“Masing-masing bernisial HT (33), Petani, alamat Simpang Bejo warga Desa Tambusai Timur, SF (38, Petani, alamat Bukit Senyum Desa Tambusai Timur  dan RHH (40), Supir, alamat Dk4 Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu,” katanya.

Paur Humas Polres Rohul menambahkan,”dari mereka pelaku Polisi sita Barang Bukti dari Pelaku HT 30 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor lebih kurang 3  gram, 1 buah Kaca Pirex, 1 buah Bong yang terbuat dari botol lasegar (alat isap shabu-shabu), 1  buah Kompor yang terbuat dari jarum, 1 Unit Handphone merk OPPO warna Biru dengan No 08126731413, 1 buah dompet warna hitam dan 2 buah mancis.

Selanjutnya barang bukti dari RHH, 1 unit HP merek Vivo dengan No sim Car 081268526975 dan 1 buah  HP merek Samsung Warna Putih nomor sim 081371045126″.

Paur Humas Polres Rokan Hulu menerangkan,” penangkapan ketiga pelaku berawal pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2020, Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memperoleh informasi bahwa di Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai sering dijadikan tempat transaksi narkotika”.

“Dari informasi tersebut langsung Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan Kbo Sat Narkoo Iptu Syafaruddin  S.H berserta anggota untuk menindak lanjuti melakukan penyelidikan”.

Selanjutnya pada hari Kamis sekitar Jam 18.20 wib, pelaku HT berhasil ditangkap saat sedang menghisap Narkotika jenis Shabu-shabu bersama disebuah gubuk kebun yang keduanya mengaku memang bernisial HT dan SF.

Pada saat itu petugas langsung melakukan penggeledahan badan, gubuk dan tempat sekitar TKP gubuk itu dan ditemukan BB, lalu dari introgasi kedua yang sudah ditangkap, bahwa BB narkotika jenis Shabu yang ditemukan adalah milik pelaku HT.

Sedangkan HT mengaku diperoleh barang musuh NKRI yang harus diberantas itu dari RHH, dan sekira jam 18.45 wib RHH juga ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah RHH namun tidak ditemukan Narkotika Shabu-shabu.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, sesuai undang-undang narkotika,”
Kini ketiga Pelaku dan BB sudah diamankan Mako Polres Rokan Hulu di Pasirpengaraian Jalan Lingkar KM IV Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, ungkap Paur Humas Polres Rokan Hulu.”***(Hsb).

  • Bagikan