Untuk Kesekian Kalinya, Resedivis Asal Pematang Reba lni Diringkus Polisi

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM, RENGAT – Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu pada Jumat (6/3/2020) kemarin.
Tersangkanya adalah Asnawi alias Nawi (43) warga RT. 001 RW. 004 Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, yang diduga adalah resedivis dalam kasus yang sama.
Berdasarkan informasi yang didapat, ini merupakan untuk yang ketiga kalinya yang bersangkutan ditangkap dalam kasus narkoba.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba sabu sekira pukul 14.00 WIB kemarin (Jumat) oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat.
“Penangkapan ini di Jalan Pematang Reba – Pekan Heran Gang Meduyan, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat,” katanya.
Dijelaskannya, pada Jumat (6/3/2020) sekira pukul 11.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor ada memiliki, menguasai, atau menyimpan diduga narkotika jenis sabu.
“Informasi tersebut lalu dilaporkan kepada Panit I Reskrim Ipda Adam Malik, lalu dilakukan penyelidikan,” katanya.
Sekira pukul 13.00 WIB tim melakukan pengintaian disekitar tempat tinggal terlapor yang terletak di RT 001 RW 004 Kelurahan Pematang Reba.
“Sekira pukul 14.00 WIB terlihat tersangka melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Pematang Reba – Pekan Heran Gang Meduyan,” sambungnya.
Kemudian saat tersangka terlihat langsung dilakukan penangkapan, yang mana dari kantong celana yang digunakannya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisi serpihan diduga jenis sabu.
“Lalu didekat posisi terlapor diamankan tepatnya diatas tanah, ditemukan kembali 1 (satu) buah bungkusan permen merk MintZ warna putih biru yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu,” paparnya.
Selanjutnya ditanyakan kepada terlapor, terlapor mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, kemudian terdangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Rengat Barat guna proses lebih lanjut.
“Adapun BB yang diamankan dalam penangkapan tersebut adalah 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram,” terangnya.
Selain itu juga diamankan 1 (satu) buah bungkusan permen merk MintZ warna putih biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat nomor polisi. (man)
  • Bagikan