2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara PT. DPG di Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) atas nama Tersangka RTR dan Tersangka SD, Rabu (10/8/2022).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu AY selaku Pegawai BUMN, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Inhu.

“Selanjutnya E selaku Pegawai BUMN, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. DPG di Inhu,” kata Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejaksaan RI Dr. Sumedana.

Dijelaskannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tutupnya. (man)

  • Bagikan