BKN Sarankan Honorer Ikut Seleksi PNS Atau Cari Pekerjaan Lain

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,JAKARTA – Pegawai honorer terancam dirumahkan bila tidak mengupgrade kemampuan diri. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih memberikan waktu kepada para honorer sebelum benar-benar diberhentikan. Para pegawai honorer tersebut diminta untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau mencari pekerjaan lain.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya menyebutkan yang bekerja di pemerintahan itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Honorer ini diharapkan bisa ikut CPNS atau PPPK bila umurnya diatas 35 tahun. Kalau ia tidak lulus lulus terus gimana? Maka kita punya jeda waktu selama 5 tahun kedepan. Dia (honorer.red) boleh ikut terus bila ada pembukaan CPNS dan PPPK,” kata Bima usai acara rapat koordinasi persiapan seleksi CPNS formasi Tahun 2019 di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis, 23 Januari 2020.

Kemudian ia mengatakan apabila formasi PNS dan PPPK ini terpenuhi maka tidak ada lagi formasi untuk pegawai honorer didalam pemerintahan karena sudah terisi. Oleh sebab itu tidak bisa lagi bekerja sebagai pegawai honorer. Bahkan pegawai honorer ini sudah dilarang sejak 2003.

“Yang jadi masalah karena banyak honorer yang tidak memiliki kompetensi memadai. Apakah kita kasian terhadap mereka? Ia kita kasian. Tapi kalau dia bekerja di pemerintahan. Kita lebih kasian kepada masyarakat yang dilayani,” katanya.

Oleh sebab itu perlu adanya jalan tengahnya. Pemerintah dan stakeholder terkait juga harus mempercepat dan memperbesar terciptanya lowongan pekerjaan. Supaya masyarakat tersebut bisa bekerja, karena yang terpenting ialah masyarakat mendapatkan income atau pemasukan untuk kebutuhan hidup sehari-harinya.

“Yang terpentingkan mendapatkan pendapatan, bukan bekerjanya dimana,” tambahnya.

Kemudian ia mengatakan bahwa bila pegawai honorer secara sukarela meningkatkan kualifikasi, kemampuan dan kompetensinya maka yakinlah pegawai honor tersebut bisa mengerjakan tes masuk CPNS atau PPPK. Namun bila pegawai honoret tidak mau mengupgrade diri maka ia akan susah.

“Saya kira harus balance, kita membuka kesempatan untuk mereka untuk ikut tes. Kalau lulus tes dipersilahkan. Kita harus menjamin pelayanan publik tetap optimal. Kita akan memberhentikan (honorer.red) kalau sudah ada penggantinya yang lebih baik,” tutupnya. (lampost.co)

  • Bagikan