BNNP Sultra Tangkap 3 Pengedar Sabu di Kendari, Salah Satunya PNS

  • Bagikan
Foto: Pengedar Sabu di Sultra (Sitti-detikcom)

RIAUDETIL.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga orang pelaku pengedar sabu. Satu diantara tiga pelaku adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS).

“Lelaki berinisial RS merupakan PNS. Sementara RM laki-laki dan SP perempuan pasangan suami istri,” kata Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, Selasa (24/3/2020).

Dari penangkapan tiga pengedar ini, BNNP berhasil mengamankan 958,42 gram sabu. Penangkapan terhadap tiga pengedar ini dilakukan pada Sabtu 21 Maret lalu.

“Tim bidang pemberantasan BNNP Sultra mendapat informasi bahwa target akan menjemput narkotika jenis sabu dan akan dibawa ke rumahnya di Jalan Laute Baru. Setelah target kembali ke rumahnya, tim bidang Pemberantasan BNNP Sultra langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga akhirnya tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika,” jelasnya.

Atas peristiwa ini, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***(detik.com)

  • Bagikan