Ini Instruksi Lengkap Jokowi Penggunaan Anggaran Tangani Corona

  • Bagikan
Foto: Presiden Jokowi (Andhika/detikcom)

RIAUDETIL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau virus corona.

Instruksi tersebut memerintahkan seluruh perangkat negara mengalokasikan anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Secara khusus, Presiden menginstruksikan agar Menteri Keuangan memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel.

Kepada Menteri Dalam Negeri, dia menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau perubahan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan Covid-19 kepada Gubernur/Bupati/Walikota.

Dirinya juga meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penyiapan dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan untuk penanganan corona.

Menteri Kesehatan juga diperintahkan untuk mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan corona bagi yang belum memiliki nomor registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Pengawasan KeuanganPembangunan diinstruksikan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan corona.

Berikutnya Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diperintahkan untuk melakukan pendampingan pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa untuk percepatan penanganan Covid-19.

Instruksi tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditujukan kepada:

– Menteri Kabinet Indonesia Maju

– Sekretaris Kabinet

– Kepala Staf Kepresidenan

– Panglima TNI

– Kapolri

– Jaksa Agung

– Kepala Lembaga Pemerintah Non   Kementerian

– Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara

– Para Gubernur

– Para Bupati/Walikota

***(Sumber : Detik.com)

  • Bagikan