JAM-Pidum Menyetujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Salah Satunya Dari Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Mereka adalah, tersangka Novita Ferdina alias Novi binti Budi Widodo dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Tata Casnata alias Taul bin Nurkadi dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kemudian Rusli alias Ulik dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHP tentang Penadahan, Ruslan alias Roy dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Berikutnya Muslim alias Alim dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan, Aan Suganda Hasibuan alias Aan dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Selanjutnya, Rafli Fasa Koto dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan k-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 KUHP, Herivan Dhonald bin Zulhanudin dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Kemudian Sutiman bin (Alm) Kastum dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. (Inhu), yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, Mahyudin alias Udin (Alm) Ahmad Bandung dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Kedua Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Serta Ria Amelia binti Ali Hasan dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Dikatakannya, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Selanjutnya para tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,” terangnya.

Selanjutnya ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” ungkapnya.

Para tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, serta pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (man)

  • Bagikan