Jokowi Perintahkan Kepala Daerah dan BNPB Tentukan Status Bencana Corona

  • Bagikan
Foto: Presiden Jokowi (Andhika/detikcom)

RIAUDETIL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan jumpa pers untuk merespons perkembagan situasi mengenai pandemivirus Corona. Jokowi memerintahkan kepala daerah untuk menentukan status bencana di daerah masing-masing.

“Saya minta kepada seluruh gubernur, kepada seluruh bupati, kepada seluruh wali kota untuk terus memonitor dan berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah setiap situasi yang ada,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, disiarkan langsung lewat akun YouTube resmi Sekretariat Presiden, Minggu (15/3/2020).

Jokowi mengawali perintah ini dengan memaparkan perihal kondisi berbagai negara dalam menangani COVID-19. Ada negara yang melakukan lockdown, ada pula yang tidak. Namun Jokowi menegaskan pemerintah terus berkomunikasi dengan protokol kesehatan WHO serta berkonsultasi dengan para ahli untuk menangani COVID-19. Soal status bencana, Jokowi memerintahkan kepala daerah dan BNPB untuk menentukannya.

“Kemudian, (kepala daerah) terus berkonsultasi dengan Badan Nasional Penanggnulangan Bencana (BNPB) untuk menentukan status daerahnya, siaga darurat ataukah tanggap darurat bencana non-alam. Berdasarkan status kedaruratan daerah tersebut, jajaran pemerintah daerah dibantu TNI dan Polri serta dukungan dari pemerintah pusat untuk terus melakukan langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam rangka menangani penyebaran dan dampak penyebaran COVID-19,” kata Jokowi.

Dia menjelaskan, pemerintah telah membentuk gugus tugas percepatan penangan COVID-19 yang diketuai oleh kepala BNPB Irjen TNI Doni Monardo. Gugus Tugas tersebut dikatakannya telah bekerja mensinergikan kekuatan pusat maupun daerah, melibatkan TNI dan Polri, serta melibatkan dukungan swasta, lembaga sosial, dan perguruan tinggi.

“Sebagai negara besar dan negara kepulauan, tingkat penyebaran COVID-19 ini derajadnya bervaiasi antara daerah satu dengan daerah lain,” kata Jokowi.***(detik.com)

  • Bagikan