Konfirmasi Kasus Pertama Corona, Pemkot Padang Umumkan KLB

  • Bagikan
Kota Padang (Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

RIAUDETIL.COM – Pemerintah Kota Padangmenetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19. Keputusan itu diambil setelah ditemukan adanya warga Kota Padang yang positif terinfeksi virus yang sudah menyebar ke berbagai belahan dunia tersebut.

“Berdasarkan temuan dan laporan adanya warga yang positif terinfeksi, maka kita harus menyatakan status KLB,” kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, Jumat (27/3/2020).

Untuk memperkuat penetapan tersebut, Mahyeldi mengaku sudah mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 144 Tahun 2020, terkait kebijakan tersebut. Dalam surat yang dikeluarkan dan ditandatangani pada hari ini dijelaskan, status KLB berlaku sampai adanya pencabutan atas SK tersebut.

“Menetapkan status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Padang. Melakukan upaya penanggulangan KLB yang ditujukan untuk mencegah, mendeteksi, merespon serta menangani Covid-19,” tulis Wali Kota dalam SK yang ditembuskan kepada berbagai pihak, antara lain Menteri Kesehatan dan Gubernur Sumatera Barat.

Dengan penetapan status KLB tersebut, warga diminta untuk tidak lagi berada di tempat keramaian atau menggelar kegiatan yang mempertemukan orang banyak.

“Diharapkan seluruh pihak sama-sama bertekad untuk bekerja sama secara maksimal dan terus berkoordinasi mencegah COVID-19,” kata Mahyeldi.

Untuk mencegah penyebaran lebih jauh, Pemko Padang juga menetapkan keputusan meniadakan salat jumat mulai hari ini. Keputusan bersama ini sesuai hasil rapat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (25/3/2020) petang.

“Karena itu, dalam menerapkan Social Distancing (menjaga jarak antar manusia) sebagai pencegahan COVID-19, maka kepada pengurus masjid di Kota Padang diminta mengganti salat jumat dengan salat zuhur di rumah masing-masing untuk masa empat belas hari ke depan,” kata Wali Kota Mahyeldi.***(detik.com)

  • Bagikan