Pemerintah Pusat Tak Jadi Intervensi Pajak dan Retribusi Daerah

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi Setoran Pajak Tekor (Tim Infografis: Mindra Purnomo)

RIAUDETIL.COM –  Berkas final Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja telah dirilis. Dalam berkas final itu, pemerintah mengubah/menghapus/menambahkan beberapa pasal yang sebelumnya ada dalam berkas final Omnibus Law yang masih dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU).

Salah satu yang dihapus adalah ketentuan intervensi pajak dan retribusi daerah oleh pemerintah pusat. Dalam berkas final Omnibus Law yang masih berbentuk RUU, ketentuan itu mengubah beberapa pasal dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Adapun ketentuan intervensi itu tertuang dalam pasal 156A, di halaman 520 pada berkas final RUU Cipta Kerja yang berbunyi:

Pasal 156A

(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi serta untuk mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang berdaya saing tinggi serta memberikan perlindungan dan pengaturan yang berkeadilan, Pemerintah sesuai program prioritas nasional dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. dapat mengubah tarif Pajak dan tarif Retribusi dengan penetapan tarif Pajak dan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional; dan
b. pengawasan dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.
(3) Penetapan tarif Pajak yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup tarif atas jenis Pajak Provinsi dan jenis Pajak Kabupaten/kota yang diatur dalam Pasal 2.
(4) Penetapan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif Pajak dan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Akan tetapi, setelah draf final Omnibus Law yang sudah berbentuk UU terbit, ketentuan itu dihapus. Sehingga, pemerintah pusat batal mengintervensi pajak dan retribusi daerah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menuturkan, pemerintah masih harus mempelajari cara melakukan sinkronisasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam hal PDRD.

“Terus terang saya belum bisa pastikan. Ini harus diletakkan dalam konteks hubungan antara pusat dan daerah, ini yang harus dipikirkan pelan-pelan. Mungkin nanti itu bisa diatur dalam undang-undang yang lain,” kata Febrio dalam Virtual Media Briefing UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Senin, (12/10/2020).

Namun, sinkronisasi ini harus dilakukan. Apalagi, selama ini pemerintah pusat terus memberikan dukungan pada Pemda melalui pemerintah pusat dan Pemda. Sebenarnya, kesinambungan itu sudah ada dalam Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

“Yang jadi masalah adalah kita masih perlu melihat sinkronisasi antara pertumbuhan ekonomi nasional dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah yang digunakan dan bisa dihitung dengan menyiapkan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebagai instrumen dan keterhubungan fiskal daerah sebagai instrumen. Nah ini tujuan besarnya,” tandasnya.***(detik.com)

  • Bagikan