Peserta yang Lolos Passing Grade SKD CPNS Jangan Senang Dulu, Simak Penjelasan Soal Kriteria ke SKB

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di sejumlah instansi masih terus berlangsung hingga Kamis (30/1/2020) ini.

Sesuai jadwal, SKD yang sudah dimulai sejak 27 Januari 2020 ini akan digelar hingga 28 Februari 2020 mendatang.

Salah satu instansi yang sudah menggelar SKD CPNS adalah Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya).

Jumlah peserta yang lolos Passing Grade SKD CPNS di Kabupaten Abdya cukup besar.

Dalam ujian hari pertama dan hari kedua, peserta CPNS Abdya Formasi 2019 yang berhasil lulus Passing Grade SKD mencapai 159 orang dari 882 peserta.

Sedangkan peserta yang lulus Passing Grade SKD pada ujian hari ketiga belum diketahui.

Pasalnya sedang berlangsung hingga Rabu sore, tadi.

SKD hari ini juga dibagi lima sesi dengan jumlah 500 peserta atau 100 peserta per sesi.

Peserta yang lulus Passing Grade SKD pada seleksi CPNS tahun ini terbilang sangat banyak dibandingkan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini dinilai karena Passing Grade SKD sudah diturunkan, dibanding Passing Grade seleksi CPNS terdahulu yang dinilai sangat tinggi.

Seleksi tahun ini (2020), peserta diuji tiga meteri, yaitu Tes Intelegensi Umum (TIU) dengan Passing Grade 80.

Kemudian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan Passing Grade 65, dan Tes Kerakteristik Pribadi (TKP) dengan Passing Grade 126.

Jangan langsung gembira

Akan tetapi ratusan peserta CPNS Abdya yang lulus Passing Grade sepertinya jangan cepat bergembira dulu.

Soalnya, belum ada jaminan bisa mengikuti seleksi tahapan berikutnya, yaitu Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang dijadwalkan 23 Maret 2020.

Sekretaris BKPSDM Abdya, Rahmad Sumedi SE dan Kabid Pembinaan dan Pengembangan, Pusmeri Surtina SKM, yang ditanyai Serambinews.com tentang hal ini0 Rabu (29/1/2020), memberi penjelasan.

“TKB diikuti paserta yang memenuhi Passing Grade 1 berbanding 3 dari jumlah formasi,” kata Rahmad Sumedi yang ditanyai Serambinews.com atas persetujuan Ketua Panselda CPNS setempat.

Artinya, jika jabatan tertentu diterima (formasi) 1 orang, maka peserta TKB adalah peserta yang masuk Passing Grade ranking 1 sampai 3.

Jika diterima 2 formasi, maka peserta TKB adalah peserta yang masuk Passing Grade ranking 1 sampai 6 dan seterusnya.

Penjelasan serupa juga disampaikan Pusmeri Surtina.

Tapi, pihaknya mengaku belum jelas apakah ranking tersebut diambil berdasarkanformasi instansi (jabatan) atau secara global.

“Kita tunggu saja pengumuman selanjutnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” katanya.

Sementara hasil pantauan Serambinews.com, bahwa sebagian peserta beranggapan bagi CPNS yang lulus Passing Grade SKD, maka otomatis bisa mengikuti seleksi berikutnya, yaitu TKB.

Namun, sebagian peserta lainnya mengaku belum tahu, apakah TKB diikuti peserta yang memenuhi Passing Grade atau hanya terbatas berdasarkan perolehan ranking Passing Grade saja.

Yang pasti mereka sangat berharap bagi peserta yang lulus Passing Grade SKD dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu Tes Kompetensi Bidang (TKB).

TWK Dikabarkan Jadi Momok di SKD,Perbanyak Belajar Soal HOTS

Kabar buruk bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.

Sejumlah instansi telah menggelar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai Senin (27/1/2020) kemarin.

Proses SKD telah digelar sejak Senin (27/01/2020) dan diikuti 45 instansi pemerintah dan akan berlangsung hingga Februari 2020.

Dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, tahun ini sebanyak 3.364.867 peserta lulus seleksi administrasi dan masuk dalam tahap selanjutnya untuk memperebutkan 150.315 formasi CPNS 2019.

Sebanyak 20 instansi pusat dan 25 pemerintah daerah menggelar SKD menggunakan sistem Computer Assisted test (CAT) ini.

Peserta yang duduk di sebelah, depan, dan di belakangnya, tidak akan mendapat soal sama. Soal-soal SKD pun diacak setiap hari.

Nilai peserta ujian langsung keluar dan bisa dipantau oleh siapapun melalui layar di luar ruangan.

“Jadi kita setting seperti ini, karena kita tidak membuka ruang kepada calo. Peserta yang siap, belajar, dan mengikuti instruksi, itu yang bisa meluluskan dirinya,” ungkap Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/01/2020).

Pada ujian SKD yang dilaksanakan, peserta harus menjawab 100 soal dalam waktu 90 menit.

Soal SKD pada dasarnya terdiri dari 3 jenis, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes inteligensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Kabarnya, pada pelaksanaan SKD CPNS 2019 kali ini, soal-soal TWK menjadi momok bagi sejumlah peserta.

Dari akun @cpns_indonesia di Instagram memberikan peringatan kepada peserta CPNS 2019.

Banyak yang mendapat nilai rendak di soal TWK ‘HATI-HATI DENGAN TWK”

Perbanyak belajar soal TWK Hots misalnya tentang bela negara dan radikalisme.

Pada hari pertama pelaksanaan SKD, dikabarkan banyak peserta yang mendapat skor rendah di kelompok soal TWK.

Dari foto yang beredar, tak ada peserta yang mampu meraih skor di atas 90. Artinya, dari 35 soal TWK, rata-rata peserta hanya mampu menjawab 18 soal.

Hal ini berbeda dibanding pada pelaksanaan CPNS 2018, di mana soal-soal TKP yang banyak menggugurkan peserta di tahap awal seleksi CPNS 2018.

Bahkan Kemenpan-RB sampai membuat aturan baru saking terlalu banyak CPNS gugur akibat TKP.

Sementara itu, tipe soal TWK tahun lalu cenderung jarang soal-soal hafalan.

Mayoritas adalah soal-soal pengamalan pancasila, tetapi dalam bentuk rumit.

Sementara untuk soal-soal TIU dan TKP, raihan skor peserta terbilang cukup baik melewati ambang batas yang ditetapkan.

Diketahui, pada rekrutmen CPNS 2019, pemerintah juga telah menurunkan Passing Grade kelulusan SKD.

Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permen PAN-RB 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

kisi-kisi SKD CPNS 2019

kisi-kisi Soal SKD CPNS Dalam akun resmi Instagram KemenpanRB @kemenpanrb, jumlah soal SKD 2019 akan diberikan sebanyak 100 soal dalam bentuk pilihan ganda dengan menggunakan sistem berbasis komputer atau Computer Assisted test (CAT).

Penyusunan soal melibatkan konsorsium perguruan tinggi negeri Indonesia, KemenpanRB, BKN dan BPPT.

Soal-soal dikerjakan dalam waktu 90 menit dengan kisi-kisi sebagai berikut:

1. kisi-kisi TKP

tes Karakteristik Pribadi (TKP) terdiri dari 35 soal dengan kisi-kisi sebagai berikut:

– Pelayanan publik

– Jejaring kerja

– Sosial budaya

– Teknologi informasi dan komunikasi

– Profesionalisme

2. kisi-kisi TWK

tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terdiri dari 30 soal dengan kisi-kisi meliputi penguasaan pengetahuan dan kemampuan implementasi:

– Nasionalisme

– Integritas Bela negara

– Pilar negara Bahasa Indonesia

3. kisi-kisi TIU tes Intelegensia Umum (TIU) terdiri dari 35 soal dengan penilaian meliputi:

– Kemampuan verbal (analogi, silogisme dan analitis)

– Kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita)

– Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan dan serial)

Berdasarkan data BKN, peserta terbanyak untuk CPNS 2019 berasal dari Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 406.236 peserta untuk merebutkan 4.598 formasi.

Selanjutnya peserta terbanyak kedua adalah Kementerian Agama, yaitu 176.331 peserta dengan jumlah formasi 5.815.

Sementara untuk kategori pemerintah daerah, Pemprov Jawa Timur memiliki 54.677 peminat untuk 1.817 posisi diikuti Pemprov Jawa Tengah dengan 49.304 peserta memperebutkan 1.409 formasi.***(tribunnews.com)

  • Bagikan