PSBB Transisi DKI, Pengusaha Harap Hiburan Malam Bisa Buka 25 Oktober

  • Bagikan
Foto: Ketua Asphija Hana Suryani (Eva Safitri/detikcom)

RIAUDETIL.COM –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) berharap pada tanggal 25 Oktober Pemprov DKI memberikan izin agar tempat hiburan malam kembali dibuka.

“Saya sih paham ya situasinya karena kemarin habis PSBB ketat, terus di PSBB transisi ini ya mungkin bertahap. Saya berharap nanti di tanggal 25 Oktober itu ada hiburan malam diperbolehkan buka,” ucap Ketua Asphija, Hana Suryani, saat dihubungi, Senin (12/10/2020).

Hana mengatakan pihaknya akan mengajukan surat permohonan kepada Pemprov DKI. Dalam surat itu akan disertakan materi dan penguatan alasan pembukaan tempat hiburan malam berserta teknis operasionalnya.

“Makanya saya minggu ini lagi nyusun materi penguatannya saya akan bawa ke Dinas Pariwisata, saya akan bawa ke Pemprov juga untuk audiensi. Jadi untuk pengajuan di tanggal 25 Oktober itu semoga kita bisa di PSBB selanjutnya bisa dibuka. Malah kita mengharapin di 25 Oktober nggak usah ada PSBB di Jakarta, make bahasa lain aja,” tutur Hana.

Hana menyadari dalam peraturan gubernur (Pergub) dan surat keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tempat hiburan malam belum dibuka. Namun pihaknya akan mencoba mengajukan permohonan.

“Walaupun ya di Pergubnya, di SK Kepala Dinas itu hiburan memang belum dimasukkan ke dalam kategori usaha yang belum dibuka. Dan ada usaha lain dalam membuka usahanya belum diperbolehkan tapi mereka boleh mengajukan pengajuan teknis. Ada beberapa usaha, kalau aku kan benar-benar nggak boleh. Tapi saya tetap pengajuan teknis tapi bukan di masa sekarang, tapi buat 25 Oktober nanti,” tuturnya.

Diketahui pada masa PSBB transisi ini, di industri usaha pariwisata, ada 13 sektor yang boleh beroperasi selama PSBB transisi. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala (SK) Dinas Pariwisata DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020. SK tersebut ditandatangani oleh Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya.

“Menetapkan 13 usaha pariwisata sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini dapat beroperasional dengan ketentuan tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengacu kepada ketentuan perundang-perundangan yang berlaku,” tulis SK tersebut seperti dilihat detikcom, Senin (12/10/2020).

Dalam SK tersebut tempat hiburan masih belum dibuka. Berikut 13 usaha pariwisata yang boleh beroperasi selama PSBB transisi:

1. Rumah makan/restoran/kafe/bar
2. Pertunjukan di ruang terbuka (Drive In).
3. Salon/barbershop
4. Golf/driving range
5. Meeting/seminar/workshop
6. Kawasan pariwisata (Ancol, TMII, dll)
7. Taman rekreasi/taman margasatwa
8. Museum dan galery
9. Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai).
10. Produksi audio/visual (film, tayangan televisi, klip musik, iklan dll).
11. Pusat kesegaran jasmani/gym/fitness center
12. Lapangan tenis dan bulutangkis (outdoor)
13. Akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan***(detik.com)

  • Bagikan