Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Tahun 2022 Hasilkan Beberapa Rekomendasi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 yang dilaksanakan secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta yang berlangsung mulai Rabu 02 Februari 2022 s/d Kamis 03 Februari 2022 menghasilkan beberapa rekomendasi.

Rekomendasi tersebut diantaranya, menetapkan formulasi laporan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III dan Buku IV sebagai capaian kinerja yang rinci dan dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan tahunan berikutnya.

Selanjutnya menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2023 sebesar Rp25.051.871.364.624,00 (dua puluh lima triliun lima puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus enam puluh empat ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).

“Nilai tersebut harus diperjuangkan dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2023, sehingga dapat mengakomodir pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dalam pelaksanaan penegakan hukum,” kata Jaksa Agung RI Burhanuddin saat menutup kegiatan tersebut, Kamis (3/2/2022) kemarin.

Berikutnya adalah, menetapkan langkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dengan membentuk 25 (dua puluh lima) peraturan pelaksanaan perubahan Undang-Undang Kejaksaan.

“Yang terdiri dari 5 (lima) Peraturan Pemerintah, 2 (dua) Peraturan Presiden, dan 18 (delapan belas) peraturan kejaksaan,” ungkapnya.

Selain itu, menetapkan Corporate Value Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu “Trapsila Adhyaksa” sebagai landasan jiwa Kejaksaan, yang dijabarkan dalam tagline berAKHLAK serta Bangga Melayani Bangsa, dan selanjutnya akan ditetapkan dalam Instruksi Jaksa Agung.

Selain itu pula, sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 sebagai perintah bagi saudara, sehingga akan meraih hasil yang optimal.

“Saya berharap, segala rekomendasi penetapan yang diputuskan dalam Rapat Kerja Nasional ini dapat menjadi acuan dan petunjuk secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas, performa, dan kapabilitas setiap individu yang mengarah kepada kemajuan institusi demi terwujudnya Kejaksaan yang berhati nurani, responsif, adil, dan akuntabel,” ujar Jaksa Agung.

“Saya mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan, baik dalam Rapat Kerja Kejaksaan 2021 dan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI 2022 harus dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat, dan sungguh-sungguh. Untuk itu, saya minta saudara untuk melaporkan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala,” ujar Jaksa Agung lagi.

Jaksa Agung menyampaikan, disamping itu sebagai wujud dari adanya transparansi dan pertanggungjawaban publik perlu kiranya setiap satuan kerja untuk dapat menginformasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat atas segala hal yang telah dilakukan.

Sebelum memberikan pengarahan dan menutup Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022, Jaksa Agung menerima laporan hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 dari Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Dr. R. Narenda Jatna, SH. LL.M., selaku Ketua Pengarah Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Tahun 2022.

Selanjutnya, Jaksa Agung menandatangani secara resmi Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 dan menyerahkan Instruksi Jaksa Agung tersebut kepada Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta untuk dilaksanakan.

Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan sebelumnya telah dilaksanakan swab antigen. (K.3.3.1). (man)

  • Bagikan