Tunggu Diumumkan Presiden, Gaji PNS Bisa 30 Juta Per Bulan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, PEKANBARU – Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 16 Agustus 2023.

Kabar ini sedang menjadi topik hangat di Indonesia karena ada informasi yang menyebutkan bahwa gaji PNS tahun 2023 akan naik menjadi 10 kali lipat.

Kenaikan gaji ini berdasarkan rencana untuk mengubah sistem pembayaran gaji PNS menjadi sistem single salary atau penggajian tunggal.

Sistem ini akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat pada gaji PNS.

Sehingga, nantinya PNS hanya akan menerima gaji pokok yang jumlahnya lebih besar.

Gaji PNS terendah akan naik menjadi Rp 3 juta per bulan, sedangkan gaji PNS tertinggi bisa mencapai Rp 30 juta per bulan.

Namun, keputusan ini juga bisa membuat gaji PNS turun, tergantung pada perombakan sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin) PNS.

Menurut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, tukin PNS akan dibayarkan sesuai dengan prestasi masing-masing individu.

PNS yang bekerja maksimal akan mendapatkan tukin yang lebih besar daripada yang biasa-biasa saja.

Selain itu, ada kabar bahwa tunjangan tambahan seperti tunjangan anak, tunjangan istri/suami, dan tunjangan makanan akan dihapus.

Namun, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas belum memberikan konfirmasi soal kabar ini. Yang pasti, Anas menegaskan bahwa akan ada kenaikan gaji dan perombakan tukin PNS.

Perubahan ini dilakukan agar PNS bisa bekerja dengan maksimal dan terwujud reformasi birokrasi yang selama ini diinginkan pemerintah.

Diharapkan, dengan perubahan ini, kinerja PNS bisa semakin meningkat dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

  • Bagikan