Kembali 4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara PT. DPG di Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka RTR dan Tersangka SD, Senin (15/8/2022).

Saksi-saksi tersebut adalah LS selaku Accounting Department PT Asset Pacific, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. DPG di Inhu.

“Selanjutnya ARA selaku Residence Service Manager Pakubuwono Residence Blok Sandalwood,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana.

Kemudian RP selaku Legal PT Wana Mitra Permai (PT Duta Palma Group,) diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Terakhir adalah D selaku Portfolio Manager Apartemen South Hills,” sambungnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. DPG di Kabupaten Inhu.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tutupnya. (man)

  • Bagikan