Tim Penyidik Kembali Sita 2 Buah Kapal Milik Tersangka SD

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD.

Aset tersebut berupa 1 (satu) unit kapal dengan nama Royal Palma-IV, fungsi kapal Barge, nama pemilik PT. Delimuda Nusantara, pelabuhan pendaftar Dumai, nomor tanda pendaftaran 2000 PPj No.1213/L, GT 1596, NT 1317.

“Kemudian 1 (satu) unit kapal dengan nama Royal Palma 21, fungsi kapal Tug Boat, nama pemilik PT. Delimuda Nusantara, pelabuhan pendaftar Batam, nomor tanda pendaftaran 2012 PPm No. 2575/L, GT 153, NT 46,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana, Rabu (31/8/2022).

Dijelaskannya bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri / HI / Perikanan / Tipikor Tanjungpinang Kelas IA Nomor: 56 / Pen.Pid.Sus-TPK / 2022 / PN Tpg tanggal 24 Agustus 2022.

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) atas nama Tersangka SD,” pungkasnya. (man)

  • Bagikan