Fraksi DPRD Bengkalis Setuju Tiga Ranperda Dibahas Ditingkat Pansus

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,BENGKALIS – Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, 7 Fraksi di DPRD Kabupaten Bengkalis menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah untuk dibahas ditingkat panitia khusus (Pansus), Senin (29/4/19) malam.

Dalam Rapat Paripurna Senin malam itu, Bupati Bengkalis diwakili Pelaksana Tugas (plt) Assisten Administrasi Umum, Sekretariat Daerah, Maryansah Oemar dengan pimpinan rapat Ketua DPRD, Abdul Kadir, S. Ag, itu merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna, Senin (29/4/19) siang, dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis.

Rapat Paripurna, Senin siang itu, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Abdul Kadir, S. Ag, dan diikuti 24 dari 45 orang anggota DPRD serta dihadiri para pejabat dilingkup Pemda Bengkalis. Sementara Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah, H. Bustami HY.

Ketiga Ranperda yang disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis itu adalah, Ranperda Perubahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkalis, Ranperda Penyertaan Modal kepada PT. Bumi Siak Pusako (BSP), dan Ranperda Pembiayaan Transportasi Jema’ah Haji Daerah.
Abdu Kadir dalam sambutannya mengatakan, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan PDAM Tirta Terubuk, Ranperda Pembiayaan Transportasi Jema’ah Haji Daerah dan Ranperda Penyertaan Modal kepada PT. BSP akan dibahas dalam dua tingkat.

Tingkat pertama penjelasan kepala daerah (Bupati Bengkalis) tentang Ranperda yang diajukan serta latar belakang dan alasan pengajuannya.

Sementara itu, penjelasan Bupati Bengkalis yang dibacakan Sekretaris Daerah Bustami HY mengungapkan, garis besar dan pokok-pokok perihal penyampaian tiga Ranperda sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.  Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, memiliki otoritas biaya kegiatan pembangunan di daerahnya. Yaitu; kebijakan umum APBD sejalan dengan rencana kerja pemerintah daerah, mencakup Ranperda tentang Pembiayaan Transportasi Jema’ah Haji Daerah.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagai undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban warga negara untuk menunaikan ibadah haji, kewajiban pemerintah untuk melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan administrasi, bimbingan haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan dan lain-lain, hak jema’ah haji. Pengorganisasian ibadah haji, dan panitia penyelenggara ibadah haji, biaya penyelenggaraan ibadah haji, pendaftaran dan kuota, pembinaan, kesehatan dan keimigrasian, transportasi dan akomodasi.

Pembiayaan transportasi jema’ah haji daerah memerlukan pendekatan regulasi berupa penyusunan peraturan daerah karena peraturan di tingkat nasional dan Kabupaten Bengkalis belum mencukupi sebagai instrumen hukum bagi ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi jema’ah haji daerah asal Kabupaten Bengkalis.

Sementara itu, tentang pengajuan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis dikarenakan beberapa hal;

Pertama, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis didirikan pada tahun 1994 dengan tujuan memberikan pelayanan air minum bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Bengkalis.

Kedua, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 1994 sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Ketiga, Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Air Minum Kabupaten Bengkalis akan memuat perubahan antara lain:
* Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dimana didalam peraturan tersebut nama perusahaan daerah air minum dirubah menjadi perushaan umum daerah air minum (PUDAM).


* Memberikan nama perusahaan daerah air minum Kabupaten Bengkalis dengan nama “Tirta Terubuk”.
* Perusahaan daerah air minum dapat membuka unit usaha lain di bidang air bersih dan air minuman kemasan.
* Memasukan dewan pengawas kedalam struktur organisasi sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Selanjutnya, Bupati juga menyampaikan Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada PT. Bumi Siak Pusako. Penyertaan modal ini, dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dana bagi hasil (DBH) dan pajak. Pemerintah Kabupaten Bengkalis berusaha menggali pendapatan daerah melalui penyertaan modal baik di PT. Bank Riau Kepri maupun di PT. Bumi Siak Pusako (BSP).

Penyertaan modal kepada PT. Bumi Siak Pusako ini berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Riau Nomor 500/Ekbang/22.2a tanggal 30 April 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota pada PT. Bumi Siak Pusako, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis mendapatkan besaran penyertaan modal sepuluh persen dari Rp300 miliar, yaitu sebesar Rp30 miliar.

Disampaikan Sekda Bustami HY, penyertaan modal tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2019 ini. Dimana anggaran untuk penyertaan modal tersebut telah dianggarkan pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp30 miliar. Usai penyampaian kepala daerah, Abdu Kadir selaku pimpinan rapat menutup Rapat Paripurna dan dilanjutkan malam harinya.

Sementara pada Rapat Paripurna, Senin malam dengan agenda pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis terhadap tiga Ranperda yang diajukan pimpinan rapat tetap Ketua DPRD, Abdul Kadir, S. Ag. Sementara Bupati Bengkalis diwakili Pelaksana Tugas (plt) Assisten Administrasi Umum, Sekretariat Daerah, Maryansah Oemar.

Berikut pandangan umum fraksi terhadap tiga Ranperda tersebut;

1. Fraksi Gabungan Negeri Junjungan yang terdiri dari Ketua Pipit Lestary, S.Pd, Sekretaris Irmi Syakip Arsalan, S.Sos, dan anggota Safrana Fizar, ST (Merangkap Wakil Ketua), Fransisca, Johan Wahyudi, S. Hut, Zulkifli, Leonardus Marbun, Firman dan H. Mawardi, melalui jurubicaranya Johan Wahyudi pada prinsipnya sepakat usulan tiga Ranperda ini untuk dibahas ke tingkat panitia khusus (Pansus) dan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku.

2. Fraksi Gerindra Garuda Yaksa yang diketuai Indrawan Sukmana, ST, dan anggota Zamzami Harun, ST, Eddy Budianto, Adihan, SH, dan Tinner Waet Bet Tumanggor, dalam pandangan umumnya yang dibacakan jurubicara Zamzami Harun menyetujui Ranperda tentang Pembiayaan Transportasi Jema’ah Haji untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat Pansus. Sedangkan tentang Ranperda Perubahan Perda Nompr 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan PDAM Tirta Terubuk, Fraksi Gerindra Garuda Yaksa sepakat untuk dilakukan penyesuaian dengan kondisi PDAM saat ini.
Selanjutnya terkait Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada PT. Bumi Siak Pusako, fraksi pimpinan Indrawan Sukmana itu juga sepakat untuk dilanjutkan pada tingkat Pansus mengingat adanya penyesuaian modal yang akan diterapkan. Pada kesempatan itu, Fraksi Gerindra Garuda Yaksa mengimbau dalam pembahasannya tetap mengedepankan azas proporsional dan akuntabilitas agar manfaat yang dirasakan masyarakat dapat optimal dari pengesahan Ranperda tersebut.

3. Fraksi Partai Demokrat dalam pandangan umumnya yang dibacakan jurubicaranya Nanang Haryanto menyetujui dibahasnya ketiga Ranperda tersebut ditngkat Pansus.

Terhadap Ranperda tentang Penyertaa Modal kepada PT. BSP, Fraksi Demokrat yang diketuai Nur Azmi, ST, dan anggota dr. Morison Bationg Sihite, Nanang Haryanto, SH, dan Sukaddi itu, meminta Pansus mengacu pada regulasi yang ada dan perlu penjelasan dari Pemda Bengkalis sejauhmana kedudukan pemerintah daerah dalam kepemilikan saham terhadap penyertaan modal pada PT. BSP serta berapa nilai margin dengan keikutsertaan dalam investasi ini nantinya.

4. Fraksi PAN yang terdiri dari: Ketua Syaukani, dan anggota Abdul Kadir, S. Ag, H. Zamzami, Adriyan Prama Putra, Ita Azmi, Syaiful Ardi, Rianto dan Zuhandi, S.Pi, dalam pandangannya yang dibacakan juru bicaranya, Ita Azmi, menyetujui ketiga Ranperda yang diajukan Pemda Bengkalis untuk dibahas ditingkat Pansus.

5. Sementara itu, Fraksi Golongan Karya yang diketuai Syahrial, ST, dan anggota H. Indra Gunawan Eet, Ph.D, H. Asmara, Hj. Aisyah, Musmulyadi, H. Thamrin Mali, SH, Hendri, S.Ag, M.Si, dan Ibra Teguh, sangat mendukung Ranpaerda Pembiayaan Transportasi Jema’ah Haji Daerah dan Ranperda Penyertaan Modal kepada PT. BSP agar ditingkat Pansus.

Demikian juga dengan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan PDAM Tirta Terubuk. Fraksi Golkar dengan jurubicaranya H. Thamrin Mali berharap Ranperda yang akan dibahas menjadi Perda ini membuat PDAM Tirta Terubuk berperan dalam peningkatan PAD, dan dapat memberikan pelayanan terbaik dalam memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis.

6. Fraksi PDI Perjuangan yang terdiri dari: Ketua Sofyan, S.Pd.I, Daud Gultom, MTh (Wakil Ketua), Simon Lumbangaol (Sekretaris) dan anggota Febriza Luwu, Kaderismanto, menyetujui ketiga Ranperda yang diajukan Pemda Bengkalis untuk dibahas ditingkat Pansus. Dalam hal ini, Fraksi PDI Perjuangan melalui jurubicaranya Daud Gultom tak lupa mengingatkan bahwa pendelegasian penyelenggaraan transportasi haji oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan pelayanan prima terhadap jema’ah haji dari daerah asal ke embarkasi dan debarkasi ke daerah asal, serta pengangkatan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). Sebagai manifestasi dari penyelenggaraan jema’ah haji di daerah, maka Fraksi PDI Perjuangan menilai penting adanya produk hukum berupa Perda sebagai landasan jaminan kejelasan dan kepastian untuk melaksanakan tanggungjawab.

7. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terdiri dari: Ketua Dr. H. Fidel Fuadi Datuk Majo Basa, Sekretaris H. Abi Bahrun, SS, M.Si, Wakil Ketua H. Azmi. R. Fatwa, S.Ip, M.Si, dan anggota Zulhelmi, SHI, H. Jasmi, Susianto, SR, setelah mendengarkan penyampaian Pidato Bupati Bengkalis perihal penyampaian pidato Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkalis, Ranperda Penyertaan Modal kepada PT. Bumi Siak Pusako (BSP), dan Ranperda Pembiayaan Transpotasi Jema’ah Haji Daerah. Fraksi PKS melalui jurubiacanya, H. Azmi, menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk dibahas ditingkat Pansus.

Menanggapi pandangan umum fraksi terhadap tiga Ranperda yang diajukan tersebut, Bupati Bengkalis yang diwakili Plt Assisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Maryansah Oemar mengucapkan terima kasih kepada pimpinan fraksi dan seluruh anggota dewan yang telah menyetujui Ranperda untuk dibahas ditingkat Pansus.(Advertorial)

  • Bagikan