Kadisdikpora Umumkan Terkait Pembatalan UN dan Kelulusan Pelajar Rohul

  • Bagikan
Kadisdikpora Rohul Drs.H.Ibnu Ulya.

RIAUDETIL.COM,ROHUL – Menyikapi Surat Edaran Bupati Rokan Hulu (Rohul) Nomor: 443/SETDA-DISDIKPORA/82. 05 tentang pencegahan dan penularan COVID 19, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul, umumkan pelakasanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran (TP) 2019-2020 dibatalkan.

Hal itu dikatakan Kepala Disdikpora Rohul,Drs.H.Ibnu Ulya.M.Si, Senin (6/4/2020) ke wartawan.

Dijelaskan Ibnu Ulya, akibat dibatalkannya UN, maka keikutsertaaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Disdikpora Rohul tambah Ibnu Ulya, setiap kepala sekolah SD maupun tnhkat SLTP se-Kabupaten Rohul ,juga dijelaskan beberapa hal terkait pengambilan ujian kenaikan kelas siswa.

“Baik UN dan ujian semester genap bagi pelajar Kelas 6 SD dan Kelas 9
SMP ditiadakan. Untuk nilai raport diambil dari berdasarkan nilai portofolio, penugasan, ulangan harian. Sedangkan untuk ujian tengah semester di semester genap TP 2019/2020 tanpa perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” sebut Ibnu Ulya

Sementara untuk Nilai Akhir Siswa bagi pelajar kelas 6 SD dan kelas 9 SLTP, diambil dari rata-rata nilai raport 6 semester terakhir. Termasuk  nilai raport pelajar kelas 4, 5 dan 6 SD juga kelas 7,8 dan 9 SLTP.

Ibnu Ulya juga menjelaskan secara rinci, untuk kelulusan SD dan SLTP ditentukan berdasarkan beberapa kategori, yakni siswa kelas 6 SD dan SLTP kelas 9 terdaftar pada Daftar Nominasi Tetap
(DNT) UN SD/SLTP TP 2019-2020.

Lalu, masih aktif sampai akhir TP 2019-2020 sebagai siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SLTP. Memiliki nilai kepribadian minimal Baik.

Sedangkan kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan, Ujian semester untuk kenaikan kelas I hingga 5 SD dan kelas 7 serta 8 SLTP dalam bentuk tes yang tidak mengumpulkan siswa.

Nilai ujian semester genap untuk kenaikan kelas I sampai kelas 5 SD ,termasuk  kelas 7 dan 8 SLTP diambil dari nilai portofolio, penugasan, ulangan harian serta ujian tengah semester di semester genap TP 2019-2020.

Ditambahka Ibnu Ulya, jadwal kenaikan kelas dan libur semester senap masih mengacu kalender pendidikan Rohul TP 2019-2020, kecuali adanya perubahan yang nantinya diberitahukan dikemudian. (Adv/Pemkab Rokan Hulu).

  • Bagikan