Satpol PP Rohul Operasi Pekat, Amankan 6 Wanita Kafe Dan 1 Pasang Bukan Pasutri

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,ROHUL – Lagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Rokan Hulu, (Satpol-PP-Damkar- Rohul) melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) diwilayahnya, Selasa, (18/2/2020) malam hingga jam 02.wib dini hari rabu, dengan menyisir sejumlah kafe dan Room dan Wisma kelas melati.

Operasi Pekat ini dibenarkan Kasat Pol PP dan Damkar Rokan Hulu  Ridarmanto melalui Kepala Bidang Operasional dan Pengamanan Eko Karya Pramono, SP bersama Kasi Ops H. Masyum, Kasi Penyidik Samsul Kamal, SH, didampingi Sekeretaris Camat Panggaran Tapah Darussalam dan Staf serta 30 orang staf dan Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Rokan Hulu.

“Benar kita ada operasi sesuai perintah pimpinan, dan Operasi ini dilakukan karena adanya laporan komponen masyarakat kecamatan pagaran tapah darussalam yang lansug datang di Kantor Satpol PP dan Damkar Rokan Hulu, bahwa, di Kecamatan Panggaran Tapah Darussalam marak kafe dan informasi lain dari masyarakat, sehingga langsung kita kelapangan untuk melakukan operasi Pekat,” kata Kabid Operasi dan Pengamanan Eko Karya Pramono kepada reporter media ini.

Lanjut Eko, pada Operasi Pekat ini, diamankan 6 wanita pelayan kafe sedang asyik karoke dengan  meminum bir dan tuak di dua tempat di wilayah Kecamatan Penggaran Tapah Darussalam, dan di salah satu Wisma kelas melati di Langkitin Kecamatan Rambah Samo diamankan satu pasang laki-laki dan wanita dewasa bukan pasangan suami istri yang sah.

“Selanjutnya, tim menelusuri semua kafe yang ada ditempat lainnya ternyata sudah tutup. Jadi semua kafe di datangi seluruhnya tidak ada tebang pilih. Semuanya yang diamankan kita bawa kekantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP Rokan Hulu,” jelas Kabid Ops dan Pengamanan Satpol PP Rokan Hulu.

Tambah Kasi Penyidik Satpol PP Rokan Hulu Samsul Kamal, yang diamankan ada 2 wanita di Kafe Pak Oban, 4 Wanita di Kafe Repa dan 1 pasang bukan pasutri di wisma masing-masing punya Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan di kedua kafe juga diamankan alat sonsistim atau alat musik.

Lanjutnya, yang diamankan di Wisma Langkitin Kecamatan Rambah, mereka berdua tidak ada ikatan pernikahan sedang dikamar, namun mereka red. masih pakai baju, dan dari pengakuan kedunya status Duda dan Janda, dan akan mau nikah.

“Untuk tindak lanjut yang diamankan pada Pekat ini, yang 6 orang wanita kafe, berkasnya P 21 dilanjutkan sidang di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu. Sedangkan 1 pasang bukan pasutri mereka red. membuat surat pernyataan tidak melakukan hal yang sama di wilayah Kabupaten Rokan Hulu disaksikan perwakilan keluarga keduanya,” jelas Kasi Penyidik Satpol PP Rokan Hulu.

“Sebelumnya juga sudah dilakukan operasi di beberapa tempat termasuk di wilayah Kecamatan Rambah juga hasil operasi sudah ditindaklanjuti,” tambah Kasi Penyidik Satpol PP Rokan Hulu Samsul Kamal.

Sementara itu, Pak Oban pemilik salah satu Kafe menjawab Wartawan mengikuti aturan yang ada pada Operasi Pekat ini.

“Iya, saya ikuti prosedur yang ada di Satpol PP dan Damkar Rokan Hulu,’ ucapnya.”***(Hsb).

  • Bagikan