1 Kadis dan 5 Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pilkada Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya menetapkan 1 orang oknum kepala dinas (kadis) dan 5 orang oknum kepala desa (kades) dalam kasus Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2020 lalu. Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka akibat tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020.

Dilansir dari salah satu media online, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP I Komang Aswatama mengatakan bahwa keenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Ahad (10/1/2021) kemarin.

Lebih jauh dikatakannya, keenam tersangka itu masing-masing berinisial, Ris (46) yang juga Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu, katanya Selasa (12/1/2021).

Selanjutnya inisial Sep (26) yang juga menjabat Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap, SR (32) menjabat sebagai Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku, GA (37) menjabat sebagai Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, SU (27) yang juga menjabat sebagai Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan RK (32) menjabat sebagai Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim.

Dijelaskannya, keenam tersangka diproses setelah pelimpahan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Inhu atas dugaan tidak netralitas pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 lalu.

“Dimana ke enam tersangka tersebut mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) yakni nomor urut dua Rezita Meylani Yopi – Drs H Junaidi Rachmat MSi,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, pihak penyidik Polres Inhu menjadikan enam bekas, hal ini dikarenakan bentuk perbuatannya beda-beda dan waktunya juga berbeda.

Masing-masing tersangka diancam dengan pasal 188 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota junto 71 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perpu undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan dan minimal satu bulan.

“Untuk proses lebih lanjut dalam waktu dekat tersangka bersama barang bukti akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya. (man)

  • Bagikan