4 Orang Sindikat Pengedar Shabu Disikat Polsek Batang Cenaku

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba di wilayah hukumnya, bahkan berhasil mengamankan 4 (empat)/orang tersangka, sabtu (17/11/2019) kemarin.

Mereka adalah ZA alias IN (23) warga Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, KDU (26) warga Desa Cenaku Kecil, Kecamatan Batang Cenaku, AS alias IJ (26) warga Dusun Kampung Sawah Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan AZR (18) warga Desa Lahai Kemuning, Kecamtan Batang Cenaku.

Penangkapan ini berawal dari penangkapan ZA alias IN pada Sabtu (16/11/2019) sekira pukul 22.30 WIB, di Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui PS Paur Humas AIPDA Misran, Ahad (17/11/2019).

“Pada Sabtu (16/11/2019) sekira pukul 20.00 WIB, Kapolsek Batang Cenaku IPTU Januar Eddwin Sitompul SH, MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku.

“Mendapat info tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Eko Muji S berserta anggota yaitu BRIPKA HH Sianturi, BRIPKA Ismail Y Nasution, BRIPKA EH Simanjuntak, BRIPKA Ari Haryatman Putra SH, BRIGADIR Riko Setiawan dan BRIPDA Samwalton Purba,” terangnya.

Sesampainya di lokasi yang dituju, selanjutnya tiem melihat ada 1 orang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian tiem memberhentikan seseorang tersebut dan langsung mengamankannya.

“Dari tersangka ditemukan berupa 1 bungkus sabu, selanjutnya tersangka Zaenal abidin diamankan beserta BB,” katanya.

Berdasarkan pengakuan ZA alias lN mengatakan bahwa KDU juga memiliki menyimpan shabu shabu,
Kemudian dilakukan pengembangan, pada pukul 23.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap KDU disebuah warung milik Suarman di Desa Cenaku Kecil.

Kemudian sekira pukul 23.45 WIB, setelah tiem Polsek Batang Cenaku mengamankan ZA alias lN dan KDU lalu tiem pulang menuju Polsek Batang Cenaku, saat dalam perjalanan tepatnya di Jalan Lintas Selatan Aur Cina, tiem yang dipimpin Kapolsek Batang Cenaku mendapati satu orang sedang berhenti dan mengotak atik sepeda motornya.

“Lalu tiem menjumpai orang tersebut dan dilakukan penggeledahan badan, lalu tiem berhasil menemukan 6 bungkus sabu yang terletak di dalam rokok H.MILD yang disimpan di kantung celana,” terangnya lagi.

Tersangka yang mengaku inisial AZS ini mengakui bahwa shabu tersebut miliknya yang didapat dari AS aIias lJ warga Dusun Kampung Sawah, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

“AZS mengaku bahwa barang shabu yang ditemukan tersebut didapat dari AS di Belilas, yang mana baru saja diambil di Wisma Anda Belilas,” paparnya.

Selanjutnya tiem menuju Wisma Anda Belilas, dan tiba sekitar pukul 01.45 WIB, dalam kesempatan ini tiem didampingi pihak wisma menuju kamar 10 tempat AS menginap, ketika pintu diketuk dan dibuka oleh AS yang berada di dalam kamar tersebut.

“Kemudian tiem menggeledah isi dalam kamar dengan disaksikan pihak wisma, tiem berhasil menemukan 2 (dua) bungkus sabu, 1 bungkus kotak rokok H. Mild, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 buah HP,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan