Camat Batang Gansal Berdalih Pungutan 27 Ribu Perhektare Adalah CSR Perusahaan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Menyikapi tentang adanya dugaan pungli (pungutan liar) yang dilakukan terhadap perusahaan – perusahaan yang ada di Kecamatan. Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) H. Elinaryon berdalih bahwa itu adalah CSR perusahaan.

“Saya tidak ada mengambil keuntungan dari pungutan tersebut, karena itu adalah CSR perusahaan yang ada di Kecamatan Batang Gansal,” ujarnya melalui selulernya Sabtu (20/2/2021) malam.

Selama kurang lebih 4 (empat) tahun dirinya menjadi camat di Kecamatan Batang Gansal hal ini sudah dua kali dirinya melakukan pungutan tersebut, terutama pada saat terjadi kerusakan jalan.

“Jika terjadi kerusakan jalan maka saya akan panggil seluruh perusahaan yang ada di Kecamatan Batang Gansal terutama yang menggunakan jalan tersebut untuk rapat,” ujarnya lagi.

Melalui rapat inilah kita putuskan berapa besarnya pungutan yang kita kenakan kepada perusahaan, dan uang hasil CSR perusahaan tersebut kita gunakan dengan sebaik-baiknya untuk memperbaiki jalan.

Dalam penyampaiannya camat Batang Gansal juga mengatakan bahwa sejauh ini cuma perusahaan saja yang membayar, itupun banyak yang menawar atau mintak kurangi.

“Yang membayar cuma perusahaan itulah sebesar Rp27 ribu perhektare, sedangkan toke (tengkulak) sawit sejauh ini tidak ada yang mau membayar, kalau ada itu diluar pengetahuannya saya,” sambungnya.

Bahkan katanya, ada desa yang tidak peduli dengan masalah ini meskipun mereka juga ikut menggunakan jalan tersebut, ketika dipanggil mereka mengatakan bahwa sudah biasa menghadapi hal seperti itu.

“Saya sangat sayangkan adanya desa yang bersikap cuek, padahal jalan tersebut adalah jalan mereka, dan saya tidak ada memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” tutupnya. (man)

  • Bagikan