Curat di Pematang Reba, Warga Japura Diamankan

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) mengamankan seorang laki-laki warga Desa Japura, Kecamatan Lirik yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Dia adalah AZ alias Abdul (25) yang berprofesi sebagai supir, sedangkan korbannya adalah Rosmawarni (55) warga Jalan Kemuning RT. 002 RW. 003 Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran pada Jumat (20/3/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku curat pada Senin (16/3/2020) awal pekan kemarin.
“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/13/III/2020/Riau/ Res Inhu/Sek Rengat Barat, tanggal 16 Maret 2020. Perkara Dugaan tindak pidana pencurian terhadap barang berupa 1 (satu) unit TV merk LG warna hitam 43 inchi,” jelas Misran.
Dijelaskannya lagi, pada Jumat (13/3/2020) sekira pukul 17.00 WIB, sepulang pelapor (korban) bekerja dan hendak masuk melalui pintu depan, ternyata pintu depan dalam keadaan tertahan.
“Karena pelapor takut di dalam rumah ada maling, lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengat Barat,” sambungnya.
Selanjutnya pihak Polsek Rengat Barat datang dan melakukan pemeriksaan didalam rumah dengan masuk melalui pintu belakang, saat didalam rumah pelapor ditemukan kamar pelapor dalam keadaan berantakan, namun 1 (satu) unit TV merk LG warna hitam 43 inchi milik pelapor sudah tidak ada.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp4 juta, selanjut pada Senin (16/3/2020) sekira pukul 09.00 WIB pelapor membuat laporan resmi ke Polsek Rengat Barat,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Misran bahwa pada Jumat (13/3/2020) sekira pukul 17.00 WIB, setelah menerima laporan lisan dari pelapor dan cek TKP rumah pelapor, tim opsnal unit reskrim Polsek Rengat Barat melaksanakan penyelidikan terhadap perkara pencurian tersebut diatas.
“Pada Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 22.00 WIB tim opsnal mendapatkan informasi perihal adanya seorang laki-laki yang hendak menjual TV LED 43 inchi warna hitam,” terangnya.
Kemudian pada hari Senin (16/3/2020)  sekira pukul 09.30 WIB tim opsnal Polsek Rengat Barat mendapatkan informasi yang akurat perihal pelaku kejadian pencurian tersebut diatas.
“Selanjutnya tim berangkat ke Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, tepatnya didalam sebuah rumah, diamankan seorang laki-laki diduga pelaku,” terangnya lagi.
Dari hasil interogasi yang dilakukan kepada tersangka, dirinya mengakui telah melakukan perbuatan diatas, seorang diri dengan masuk melalui pintu depan rumah pelapor dengan cara menabrak pintu depan menggunakan sepeda motor pelaku, tutupnya. (man)
  • Bagikan