Dampak Corona, KPU Inhu Tunda Tahapan Pilkada 2020

  • Bagikan
RENGAT – Sebagai dampak merebaknya Virus Corona (Covid 19) diberbagai daerah, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) menunda tiga tahapan Pilkada lnhu 2020.
Penundaan ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 8 tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU nomor 179/PL.02-KPT/01/KPU/III/2020. Guna mengantisipasi penyebaran virus corona.
Keputusan KPU nomor 179/PL.02-KPT/01/KPU/III/2020 berbunyi penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2020.
Hal ini guna mengantisipasi penyebaran virus corona. Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Inhu Yeni Mairida kepada wartawan, Ahad (22/3/20) melalui selulernya.
“Tiga tahapan tersebut terdiri dari tahapan pelantikan PPS dan tahapan verivikasi faktual calon perseorangan serta tahapan pemutakhiran data pemilih,” ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini KPU Inhu tengah menggelar rapat pleno untuk menindak lanjuti SE dan Kpt KPU RI untuk kemudian membuat Salinan Keputusan (SK) yang nantinya akan diberikan kepada instansi terkait, seperti Pemkab dan Kepolisian.
“Penundaan tiga tahapan Pilkada ini tentunya akan berdampak pada tahapan Pilkada lainya, namun tentunya nanti akan ada penyesuaian dari KPU RI,” ujarnya.
Namun demikian, KPU lnhu hanya menjalankan SE KPU RI untuk menunda tiga tahapan tersebut, sampai adanya SE lanjutan dari KPU RI.
“Saat ini fokus kami untuk membantu pemerintah mengantisipasi penyebaran virus corona terlebih dahulu,” pungkasnya. (man)
  • Bagikan