Disnaker lnhu Gelar Sosialisasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) menggelar Sosialisasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, Jumat (15/11/2019) guna peningkatan SP/SB di lnhu.

Acara ini dilaksanakan di Aula Disnaker lnhu, Jalan Batu Canai, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, dan dibuka oleh Kepala Disnaker lnhu Endang Mulyawan

Hadir sebagai mediator BPJS Ketenagakerjaan dan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau dan diikuti oleh 70 peserta yang terdiri dari SP/SB dan perwakilan perusahaan.

Ketua Panitia Pelaksana dalam laporannya yang disampaikan oleh R. Saharudin menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam satu hari dengan narasumber yang berasal dari Provinsi Riau dan Kabupaten lnhu.

“Sumber dana berasal dari APBD lnhu tahun 2019,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Disnaker lnhu Endang Mulayawan menyampaikan bahwa sebagaimana diketahui bersama bahwa pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan untuk menjadi pedoman di dunia Ketenagakerjaan.

“Seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 21 tentang Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dan Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencatatan SP/SB,” terangnya.

Namun pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan apalagi menjadikannya sebagai pedoman dalam dunia Ketenagakerjaan tidaklah mudah, kadangkala terdapat berbagai kesalahan atau perbedaan persepsi terhadap pemahaman peraturan yang telah ditetapkan.

“Oleh karena itu, Disnaker lnhu melaksanakan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, hal ini agar masyarakat pekerja mendapat bekal pengetahuan tentang hak dan kewajiban selaku tenaga kerja,” paparnya.

Dirinya berharap kepada semua peserta yang dalam hal ini perwakilan pengurus SP/SB untuk dapat mengikuti dengan sebaik-baiknya, sehingga para peserta mendapatkan ilmu pengetahuan untuk digunakan di dunia Ketenagakerjaan di tempat kerja masing-masing, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan