Dua Kadus Desa Bukit Selanjut Diberhentikan Gara-gara Melaporkan Kades ke Kejati Riau

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Laporan yang dilakukan oleh 3 (Tiga) orang Kepala Dusun (Kadus) Desa Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terhadap Kades Bukit Selanjut Guspan Ardodi berdampak pemberhentian terhadap 2 (Dua) orang Kadus.

Sebagaimana diketahui bahwa 3 (Tiga) orang Kadus di Desa Bukit Selanjut yaitu Alpizar (Kadus l), Yuzar (Kadus ll) dan Kalkausar (Kadus lll) pada tanggal 22 Juli 2017 melaporkan Guspan Ardodi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Hal ini berkaitan dengan adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan Guspan Ardodi sebagaimana terungkap dalam Rapat BPD yang dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2017 yang lalu.

Diduga sebagai dampak dari hal tersebut 2 (Dua) orang dari 3 (Tiga) Kadus tersebut yaitu Kalkauzar Kadus lll dan Alpizar Kadus l diberhentikan sebagai Kadus Desa Bukit Selanjut.

Kalkauzar Kadus lll jum’at (22/12/2017) di Pematang Reba mengatakan bahwa pemberhentian dirinya sebagai Kadus bersama dengan Alpizar (Kadus l) tanpa alasan yang jelas.

“Surat pemberhentian tersebut dibuat papa tanggal 1 November 2017, namun baru diterima pada tanggal 31 November 2017,” katanya.

Didalam surat pemberhentian tersebut tidak dijelaskan apa alasan pemberhentian dirinya dengan Kadus l tersebut, didalam surat pemberhentian hanya dijelaskan bahwa memberhentikan dengan hormat perangkat desa sebagaimana terlampir dalam lampiran l.

“Lampiran l berisi nama-nama Kadus yang diberhentikan dan Kaur yang sudah meninggal serta nama Plt Kadus dan Kaur Pemerintahan yang sudah meninggal dunia,” terangnya.

Pada Koin kedua dinyatakan bahwa mengangkat perangkat desa sebagaimana terlampir dalam lampiran l (satu) dalam SK tersebut, sambungnya.

Sementara itu Hatta Munir selaku pendamping 3 (Tiga) Kadus menduga bahwa pemberhentian ini sangat erat hubungannya dengan laporan yang dilakukan oleh 3 (Tiga) Kadus tersebut.

“Kita minta dinas terkait (Dinas PMD) Inhu untuk menindaklanjuti masalah ini, karena laporan yang disampaikan oleh 3 (Tiga) Kadus tersebut merupakan keputusan rapat BPD,” singkatnya.

Sementara itu Kades Bukit Selanjut Guspan Ardodi dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa jika memang bisa dibuktikan dirinya melakukan penyelewengan silahkan saja laporkan kepada fihak yang berwajib.

“Sebagai warga negara saya siap untuk menghadapi laporan tersebut, dan saya siap dipanggil,” singkatnya. (Man)

  • Bagikan