Edarkan Narkoba, Warga Inhil Diciduk Polsek Batang Gansal

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Imis Swandi alias Imis (38) warga Dusun Tanjung Jaya, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten lndragiri Hilir (lnhil) ditangkap oleh Jajaran Polsek Batang Gansal pada Jumat (8/5/2020) sekira pukul 05.00 WIB pekan kemarin.

“Tersangka ditangkap di Jalan Merdeka KM 20 Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu,” kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Senin (11/5/2020).

Tersangka diduga memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman berupa 2 (Dua) bungkus plastik besar dan 2 (dua) bungkus Paket kecil berisi diduga narkotika jenis sabu.

Dijelaskannya, pada Kamis (7/5/2020) sekira pukul 22.00 WIB Kapolsek Batang Gansal IPDA Endang Kusuma Jaya SH mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Merdeka KM 20 Desa Talang Lakat akan ada masyarakat yang akan melakukan transaksi narkotika.

“Atas informasi tersebut Kapolsek Batang Gansal beserta tim Polsek Batang Gansal melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, serta melakukan pengintaian dari pukul 23.00 WIB hingga Jumat (8/5/2020) pukul 05.00 WIB,” terangnya.

Pada saat dilakukan pengintaian tim melihat 1 orang melintas menggunakan sepeda motor dari arah dalam jalan merdeka menuju ke arah jalan Lintas Samudera KM 20 dan saat melintas dari lokasi tim langsung memberhentikan orang tersebut.

“Dia adalah Imis Swandi alias Imis dan dilakukan pengeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar yang dibungkus dengan plastik warnah hitam yang disimpan dalam toples warnah hijau,” katanya.

Selain itulah juga ditemukan 1 (satu) bungkus besar yang disimpan di kantong jaket sebelah kiri, serta 2 (dua) bungkus paket kecil yang disimpan di kantong celana sebelah kanan dan pelaku mengakui bahwa diduga sabu tersebut di titipkan oleh Ginting kepada pelaku untuk di pindahkan ke lokasi yang belum di tentukan.

“Tersangka Ginting saat ini masih dalam Pengejaran, selanjutnya pelaku dan Barang Bukti 2 (Dua ) bungkus paket besar yang berisi diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) Bungkus paket Kecil di duga narkotika jenis Smsabu dengan berat Kotor keseluruhannya Lebkur 190 (seratus sembilan puluh) Gram diamankan ke Mapolsek Batang Gansal,” paparnya.

Selain itu juga 1 (Satu) buah toples warna hijau, 1 (Satu) buah plastik warna hitam, 2 (Dua) buah mancis, 1 (Satu) buah kaca pirek, 1 ( Satu) Buah Bungkus rokok araya, 1 (Satu) unit Handphone merk samsung Warna putih, 1 (satu) buah sendok sabu, 22 (dua puluh dua) buah plastik bening, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Beat Street BM 6405 GAC, 1 (satu) helai celana levis warna biru dan 1 (satu) helai jaket warna hitam, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan